DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut) Agus Salim R. Tampilang, menyoroti Calon Legislatif (Caleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, (Halsel) yang diduga menggunakan fasilitas Negara
Hal tersebut buntut dari dugaan caleg DPRD Halsel Daerah Pemilihan (Dapil) III Gane dan Joronga dari partai keadilan sejahtera (PKS) yang juga sebagai anggota DPRD aktif berinisial HK alias Humein Kiat diduga gunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya dan diduga mengintimidasi Kades dan Pegawai Kesehatan serta Guru di Halsel.
Agus menjelaskan bahwa didalam undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dilarang menggunakan fasilitas negara atau pemerintah untuk berkampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau kemudian fasilitas pemerintah digunakan oleh caleg atau anggota DPRD aktif untuk kepentingan politiknya, maka yang bersangkutan harus dipanggil panwas Kecamatan atau Bawaslu Kabupaten.
“Karena ini adalah pelanggaran etika, untuk itu jika ada Caleg yang sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, maka harus digiring untuk diproses,” ujar Agus pada Selasa 13 Februari 2024.
Menurut Agus seorang Caleg atau anggota DPRD aktif lebih pendekatan pada norma, jadi fasilitas atau aset pemerintah kecamatan itu untuk kepentingan umum, bukan pribadinya dia.
Kalaulah ada Caleg atau anggota DPRD menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik maka harus ditindaklanjuti untuk diperiksa.
“Kenapa Saya bilang harus diperiksa, karna etikanya juga sudah salah, seharusnya dia menjadi panutan, bukan mencontohkan hal yang tidak baik, karena dia seorang pejabat negara di daerah,” jelasnya.
Kata Agus, terkait dengan larangannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik diatur dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu itu hanya menggunakan fasilitas pemerintah berkampanye.
“Kalau dia tidak berkampanye itu tidak apa-apa bagi Saya, dan juga tidak ada hambatan disitu, namun kalau itu ada laporannya, sesuai dengan pasal 234, 235 dan seterusnya,” katanya.
Jika memang benar ada temuan maka panwas kecamatan segera membuat laporan untuk diperiksa, dan diproses karena suda menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadinya.
“Apalagi dalam pengurusan caleg, maka dia harus diproses, jika ditemukan bertentangan dengan undang-undang atau tidak itu soal berikutnya, tapi panwas harus lihai melihat persoalan seperti itu,” tukasnya.
lanjut Agus persoalan seperti ini akan menimbulkan dinamika yang tidak elok di Masyarakat, karena itu akan menghambat proses demokrasi ditingat kecamatan, maka dari itu panwascam harus menindaklanjuti.
“Soal ada temuan atau tidak urusan nanti, asalkan dia diproses,” pintanya.
Kemudian lagi orang-orang seperti ini yang selalu menggunakan jabatannya, kekuasaannya untuk menakut-nakuti pegawai, kepala Desa, dan lain-lainnya itu sebenarnya tidak bisa.
“jika ada yang merasa diintimidasi, segera laporkan ke pihak yang berwajib, orang seperti ini harus diproses dan diperiksa, karena ini masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan,” tuturnya.
Jika benar yang bersangkutan telah mengintimidasi ,maka diproses hukum.
“karena warga negara Indonesia itu mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum, jadi tidak ada orang bisa saling membentak terhadap orang lain,” paparnya.
Jangan mentang-mentang karena partainya berkuasa atau dia telah mendekatkan diri dengan orang yang berkuasa di Halmahera Selatan saat ini lalu mendirikan hegomoni politiknya disana, itu tidak bisa.
Seharusnya dia sebagai orang yang berkuasa disana harus mencontohkan dirinya sebagai panutan, bukan memposisikan diri seperti diktator.
“Itu kan sebenarnya tidak bisa, atau ingin membangun hegemoni politik dengan tujuan raja-raja kecil disana agar supaya ada dinasti politik di Halsel itu sebenarnya tidak bisa,” akunya.
Jadi orang-orang seperti ini jika masih terpilih, karena dipilih oleh masyarakat untuk melanjutkan periode berikutnya, maka dirinya menganggap orang yang memilih itu prosesnya sudah tidak sehat.
Untuk itu Bawaslu harus dengan tegas menindaklanjuti untuk mendalami masalah itu apakah benar atau tidak, karena kalau memang ada orang yang diintimidasi seperti ini, jika dilakukan pendalaman dari pihak Bawaslu akan ditemukan hal lebih menarik lagi.
“Maka Bawaslu cobalah bersuara terkait dengan tupoksi dan undang-undang Bawaslu yang diberikan oleh negara, karena ada perbawaslu, mereka harus gunakan itu, Bawaslu kenapa diam,” pungkasnya.
Jadi didalam pemilihan ini tidak ada orang yang harus diintimidasi, karena semua orang punya kedudukan Yang sama, bukan karena dia pejabat negara lalu bertindak seenaknya dia.
Maka yang lebih jelas partai PKS harus memeriksa terkait dengan etika kepada oknum caleg DPRD dapil Gane insial HK alias Humein Kiat, karena partai PKS mempunyai visi dan misi sangat bagus, bukan seperti itu.
PKS juga partai yang teladan dan baik, tapi kemudian ada kaders seperti itu, dirinya mengaku baru mendengar, bahkan dirinya meminta partai harus memeriksa karena dia (HK) akan mengkerdilkan nama partai.
Bawaslu juga segera menindaklanjuti, jangan hanya diam, dan menangkap orang yang melakukan transaksional atau pelanggaran pemilu tapi harus mencegah terjadinya pelanggaran pemilu juga, karena itu tugas Bawaslu.
“Bawaslu harus bersikap untuk dalami informasi yang beredar di Masyarakat terkait dengan intimidasi dan kegiatan yang lain dalam hal mengkerdilkan demokrasi,” tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ABDILLA |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |