Praktisi Hukum Soroti Oknum Caleg Di Halsel, Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Politik

Selasa, 13 Februari 2024 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut) Agus Salim R. Tampilang, menyoroti Calon Legislatif (Caleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, (Halsel) yang diduga menggunakan fasilitas Negara

Hal tersebut buntut dari dugaan caleg DPRD Halsel Daerah Pemilihan (Dapil) III Gane dan Joronga dari partai keadilan sejahtera (PKS) yang juga sebagai anggota DPRD aktif berinisial HK alias Humein Kiat diduga gunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya dan diduga mengintimidasi Kades dan Pegawai Kesehatan serta Guru di Halsel.

Agus menjelaskan bahwa didalam undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dilarang menggunakan fasilitas negara atau pemerintah untuk berkampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau kemudian fasilitas pemerintah digunakan oleh caleg atau anggota DPRD aktif untuk kepentingan politiknya, maka yang bersangkutan harus dipanggil panwas Kecamatan atau Bawaslu Kabupaten.

“Karena ini adalah pelanggaran etika, untuk itu jika ada Caleg yang sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, maka harus digiring untuk diproses,” ujar Agus pada Selasa 13 Februari 2024.

Menurut Agus seorang Caleg atau anggota DPRD aktif lebih pendekatan pada norma, jadi fasilitas atau aset pemerintah kecamatan itu untuk kepentingan umum, bukan pribadinya dia.

Kalaulah ada Caleg atau anggota DPRD menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik maka harus ditindaklanjuti untuk diperiksa.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Desak KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus OTT Eks Gubernur Malut

“Kenapa Saya bilang harus diperiksa, karna etikanya juga sudah salah, seharusnya dia menjadi panutan, bukan mencontohkan hal yang tidak baik, karena dia seorang pejabat negara di daerah,” jelasnya.

Kata Agus, terkait dengan larangannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik diatur dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu itu hanya menggunakan fasilitas pemerintah berkampanye.

“Kalau dia tidak berkampanye itu tidak apa-apa bagi Saya, dan juga tidak ada hambatan disitu, namun kalau itu ada laporannya, sesuai dengan pasal 234, 235 dan seterusnya,” katanya.

Jika memang benar ada temuan maka panwas kecamatan segera membuat laporan untuk diperiksa, dan diproses karena suda menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadinya.

“Apalagi dalam pengurusan caleg, maka dia harus diproses, jika ditemukan bertentangan dengan undang-undang atau tidak itu soal berikutnya, tapi panwas harus lihai melihat persoalan seperti itu,” tukasnya.

lanjut Agus persoalan seperti ini akan menimbulkan dinamika yang tidak elok di Masyarakat, karena itu akan menghambat proses demokrasi ditingat kecamatan, maka dari itu panwascam harus menindaklanjuti.

“Soal ada temuan atau tidak urusan nanti, asalkan dia diproses,” pintanya.

Kemudian lagi orang-orang seperti ini yang selalu menggunakan jabatannya, kekuasaannya untuk menakut-nakuti pegawai, kepala Desa, dan lain-lainnya itu sebenarnya tidak bisa.

Baca Juga :  Kepedulian Sosial, Polres Sekadau Bagikan Sembako Kepada Korban Banjir

“jika ada yang merasa diintimidasi, segera laporkan ke pihak yang berwajib, orang seperti ini harus diproses dan diperiksa, karena ini masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan,” tuturnya.

Jika benar yang bersangkutan telah mengintimidasi ,maka diproses hukum.

“karena warga negara Indonesia itu mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum, jadi tidak ada orang bisa saling membentak terhadap orang lain,” paparnya.

Jangan mentang-mentang karena partainya berkuasa atau dia telah mendekatkan diri dengan orang yang berkuasa di Halmahera Selatan saat ini lalu mendirikan hegomoni politiknya disana, itu tidak bisa.

Seharusnya dia sebagai orang yang berkuasa disana harus mencontohkan dirinya sebagai panutan, bukan memposisikan diri seperti diktator.

“Itu kan sebenarnya tidak bisa, atau ingin membangun hegemoni politik dengan tujuan raja-raja kecil disana agar supaya ada dinasti politik di Halsel itu sebenarnya tidak bisa,” akunya.

Jadi orang-orang seperti ini jika masih terpilih, karena dipilih oleh masyarakat untuk melanjutkan periode berikutnya, maka dirinya menganggap orang yang memilih itu prosesnya sudah tidak sehat.

Untuk itu Bawaslu harus dengan tegas menindaklanjuti untuk mendalami masalah itu apakah benar atau tidak, karena kalau memang ada orang yang diintimidasi seperti ini, jika dilakukan pendalaman dari pihak Bawaslu akan ditemukan hal lebih menarik lagi.

Baca Juga :  Berikan Pelayanan Kesehatan, Satgas Yonif Raider 200/BN Keliling Kampung Kelila

“Maka Bawaslu cobalah bersuara terkait dengan tupoksi dan undang-undang Bawaslu yang diberikan oleh negara, karena ada perbawaslu, mereka harus gunakan itu, Bawaslu kenapa diam,” pungkasnya.

Jadi didalam pemilihan ini tidak ada orang yang harus diintimidasi, karena semua orang punya kedudukan Yang sama, bukan karena dia pejabat negara lalu bertindak seenaknya dia.

Maka yang lebih jelas partai PKS harus memeriksa terkait dengan etika kepada oknum caleg DPRD dapil Gane insial HK alias Humein Kiat, karena partai PKS mempunyai visi dan misi sangat bagus, bukan seperti itu.

PKS juga partai yang teladan dan baik, tapi kemudian ada kaders seperti itu, dirinya mengaku baru mendengar, bahkan dirinya meminta partai harus memeriksa karena dia (HK) akan mengkerdilkan nama partai.

Bawaslu juga segera menindaklanjuti, jangan hanya diam, dan menangkap orang yang melakukan transaksional atau pelanggaran pemilu tapi harus mencegah terjadinya pelanggaran pemilu juga, karena itu tugas Bawaslu.

“Bawaslu harus bersikap untuk dalami informasi yang beredar di Masyarakat terkait dengan intimidasi dan kegiatan yang lain dalam hal mengkerdilkan demokrasi,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILLA
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori
Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 10:02 WIB

Geliatkan Pariwisata, Bupati Sragen Undang Investasi Masuk

Senin, 21 April 2025 - 13:10 WIB

Bupati Sragen Pimpin Upacara Hari Kartini dan Serukan Semangat Emansipasi

Senin, 21 April 2025 - 12:56 WIB

Bupati Sragen Paparkan Program Pembebasan PBB dan Sekolah Rakyat dalam Halalbihalal KAHMI

Minggu, 20 April 2025 - 20:44 WIB

Bupati Sragen Resmikan Pengurus Baru DPD LDII Periode 2024–2029

Minggu, 20 April 2025 - 20:34 WIB

Bupati Sigit Pamungkas Dorong Kebangkitan Ekonomi Malam Lewat Night Market Langen Bogan di Sragen

Jumat, 18 April 2025 - 13:36 WIB

Bupati Sragen Apresiasi Peran Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) dalam Pembangunan Daerah Sragen

Kamis, 17 April 2025 - 09:44 WIB

Bupati Sragen Apresiasi Berdirinya KB dan TK Nur Aqila sebagai Wadah Pendidikan Berkualitas

Rabu, 16 April 2025 - 20:23 WIB

Bupati Sragen Dorong Peningkatan Pendidikan Lewat Program Prioritas

Berita Terbaru