DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL — Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut) Agus Salim R Tampilang, menyoroti terkait beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) yang berkantor di Masjid Raya Halsel.
Agus mengatakan bahwa beberapa instansi Pemkab Halsel, yang dengan sengaja berkantor di Masjid Raya, itu tidak dapat dibenarkan, karena Masjid adalah sarana tempat Ibadah untuk Ummat Muslim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus menyebut tidak ada aktivitas perkantoran disitu, apalagi saat ini momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena dalam aturannya sudah jelas bahwa rumah ibadah itu dilarang untuk berpolitik didalamnya.
Artinya pemerintah membatasi orang atau para pihak melakukan aktifitas politik praktisi disitu, karena birokrasi itu walaupun tidak tercemar dengan politik, tapi biasanya birokrasi untuk dijadikan kendaraan buat Incumbent dalam pilkada ke depan.
“Menurut Saya aktifitas perkantoran di Masjid Raya Halsel yang dilakukan oleh beberapa Dinas terkait itu tidak boleh,” ujar Agus ketika dimintai tanggapan pada Senin 01 Juli 2024.
Pihaknya meminta kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Perwakilan Maluku Utara dan Halmahera Selatan untuk memberikan teguran keras atau segera mengusir beberapa dinas yang melakukan aktivitas di tempat ibadah itu.
Menurutnya masjid adalah sarana tempat beribadahnya ummat muslim, kemudian di masjid itu hanyalah aktifitas-aktifitas ibadah, jadi sangat lucu jika ada perkantoran disitu, sementara orang-orang yang beraktifitas di masjid belum tentu semuanya ummat muslim.
“Apalagi kita ini kan dilarang masuk ke masjid dengan alas kaki sendal atau sepatu, lalu bagaimana ada aktifitas perkantoran disana,” katanya.
Agus bahkan menyatakan, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba kok mengelola pemerintahan Halmahera Selatan sampai hancur seperti itu. Ini adalah kesalahan Bupati, kenapa tidak cerdas dalam mengelola birokrasi.
“Patut Saya menduga kalau seorang Bupati lebih memilih menggunakan anggaran untuk turun ke Desa-desa mensosialisasi dirinya, dibandingkan mencari kantor atau mengontrak rumah untuk aktifitas birokrasi,” tukasnya.
Jikalau memang perkantoran itu ada masalah maka pimpinan OPD atau kepala dinas cepat koordinasi dengan. Bupati agar segera mengeluarkan anggaran untuk sewa rumah dijadikan kantor, bukan lebih besar Bupati jalan jalan melakukan sosialisasi diri atau pergerakan-pergerakan politik.
Sementara birokrasi saja hancur, maka yang jelas disini Agus meminta kepada DMI Malut dan Halsel agar supaya mengeluarkan surat teguran keras kepada dinas yang beraktifitas atau berkantor di masjid.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya