Praktisi Hukum, Soroti Penggunaan Mesjid Raya Halsel, Sebagai Tempat Penggantoran

Selasa, 2 Juli 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL — Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut) Agus Salim R Tampilang, menyoroti terkait beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) yang berkantor di Masjid Raya Halsel.

 

Agus mengatakan bahwa beberapa instansi Pemkab Halsel, yang dengan sengaja berkantor di Masjid Raya, itu tidak dapat dibenarkan, karena Masjid adalah sarana tempat Ibadah untuk Ummat Muslim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Agus menyebut tidak ada aktivitas perkantoran disitu, apalagi saat ini momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena dalam aturannya sudah jelas bahwa rumah ibadah itu dilarang untuk berpolitik didalamnya.

 

Artinya pemerintah membatasi orang atau para pihak melakukan aktifitas politik praktisi disitu, karena birokrasi itu walaupun tidak tercemar dengan politik, tapi biasanya birokrasi untuk dijadikan kendaraan buat Incumbent dalam pilkada ke depan.

Baca Juga :  Polres Binjai Diminta Tangkap pelaku Penganiayaan anggota PUK FSPTI - KSPSI di Tandem Hulu ll

 

“Menurut Saya aktifitas perkantoran di Masjid Raya Halsel yang dilakukan oleh beberapa Dinas terkait itu tidak boleh,” ujar Agus ketika dimintai tanggapan pada Senin 01 Juli 2024.

 

Pihaknya meminta kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Perwakilan Maluku Utara dan Halmahera Selatan untuk memberikan teguran keras atau segera mengusir beberapa dinas yang melakukan aktivitas di tempat ibadah itu.

 

Menurutnya masjid adalah sarana tempat beribadahnya ummat muslim, kemudian di masjid itu hanyalah aktifitas-aktifitas ibadah, jadi sangat lucu jika ada perkantoran disitu, sementara orang-orang yang beraktifitas di masjid belum tentu semuanya ummat muslim.

 

“Apalagi kita ini kan dilarang masuk ke masjid dengan alas kaki sendal atau sepatu, lalu bagaimana ada aktifitas perkantoran disana,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Pj. Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad Bersama Bupati Sorong Launching PAITUA

 

Agus bahkan menyatakan, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba kok mengelola pemerintahan Halmahera Selatan sampai hancur seperti itu. Ini adalah kesalahan Bupati, kenapa tidak cerdas dalam mengelola birokrasi.

 

“Patut Saya menduga kalau seorang Bupati lebih memilih menggunakan anggaran untuk turun ke Desa-desa mensosialisasi dirinya, dibandingkan mencari kantor atau mengontrak rumah untuk aktifitas birokrasi,” tukasnya.

 

Jikalau memang perkantoran itu ada masalah maka pimpinan OPD atau kepala dinas cepat koordinasi dengan. Bupati agar segera mengeluarkan anggaran untuk sewa rumah dijadikan kantor, bukan lebih besar Bupati jalan jalan melakukan sosialisasi diri atau pergerakan-pergerakan politik.

 

Sementara birokrasi saja hancur, maka yang jelas disini Agus meminta kepada DMI Malut dan Halsel agar supaya mengeluarkan surat teguran keras kepada dinas yang beraktifitas atau berkantor di masjid.

Baca Juga :  Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim Terima Kunjungan Kerja Kepala Regional Bank Muamalat

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
Bupati Halmahera Selatan Tegaskan Sanksi Pemotongan TPP bagi Pegawai Tak Disiplin
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 18:26 WIB

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Sabtu, 19 April 2025 - 15:20 WIB

Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 

Jumat, 18 April 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi

Jumat, 18 April 2025 - 23:06 WIB

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Jumat, 18 April 2025 - 19:37 WIB

Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 15:35 WIB

Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 11:46 WIB

Bupati Halsel Dorong Paguyuban Adat Kelola Taman Budaya di Hutan Kota

Berita Terbaru