Praktisi Hukum, Soroti Penggunaan Mesjid Raya Halsel, Sebagai Tempat Penggantoran

Selasa, 2 Juli 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

“Karena kami menganggap aktifitas beberapa dinas itu bisa melecehkan masjid itu sendiri, kenapa saya katakan melecehkan, karena sarana tempat ibadah tidak diperbolehkan menggunakan sendal dan sepatu,” tuturnya.

 

Hari ini, lanjut Agus terjadi di Halsel yang Bupatinya konon katanya jebolan dari pesantren atau memiliki pendidikan agama cukup baik, masa tidak tau fungsi masjid kan aneh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Agus mendesak kepada Bupati Halsel Bassam Kasuba cobalah lihat secara agama, apakah beberapa dinas yang berkantor di masjid dapat dibenarkan atau tidak? Karena secara hukum pun tak bisa.

 

“Secara hukum bahwa tempat ibadah menurut undang-undang pemilihan tidak bisa ada aktifitas politik di sana, jadi aktifitas politik kenapa kami katakan tidak bisa, karena biasanya birokrasi dijadikan sebagai kendaraan politik buat Incumbent,” pungkasnya.

Baca Juga :  Upacara Hari Sumpah Pemuda 2023 di Tidore Kepulauan

 

Kalau birokrasi saja sudah berkantor didalam masjid, terus bagaimana dengan undang-undang partai politik (Parpol) kemarin dirubah itu, jadi jelas- jelas sarana atau rumah ibadah yang dijadikan kantor di sana tidak dapat dibenarkan.

 

Pengacara Kondang itu menegaskan kepada Dewan Masjid Indonesia, dari Halsel maupun Provinsi Maluku Utara, hingga pusat segera bertindak tegas untuk memberikan surat teguran keras terhadap Pemkab Halsel karena bisa dikatakan telah melecehkan tempat atau rumah ibadah ummat muslim.

 

“Saya katakan melecehkan karena tempat ibadah tidak bisa ada sendal atau sepatu digunakan didalamnya, apalagi seorang Bupati yang kami ketahui jebolan pesantren dari Qairo atau dimanapun, cobalah koreksi diri apakah tindakan beberapa OPD yang berkantor di masjid bisa dibenarkan atau tidak,” tanya Agus.

Baca Juga :  Diundang DPP PSI Untuk Jalani Fit and Proper, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekomendasi

 

Bahkan Agus menjelaskan kalaupun ada kebutuhan birokrasi, seharusnya dianggarkan, jika memang sementara sedang membangun atau merenovasi kantor, maka Bupati harus mengambil langkah taktis dan kepala dinas harus berpikir agar supaya siapkan anggaran kontrak rumah warga untuk dijadikan kantor.

 

“Saya menduga jangan sampai OPD yang berkantor di masjid itu dapat dianggarkan, kemudian anggarannya mengalir ke pihak tertentu, apalagi dalam momentum pilkada ini segala hal bisa terjadi,” ujarnya.

 

Agus bahkan meminta kepada badan pemeriksa keuangan, (BPK) atau badan pemeriksa keuangan provinsi (BPKP) Maluku Utara, turun mengaudit terkait anggaran Halsel itu, apakah ini dianggarkan atau tidak? Kalau tidak dianggarkan tidak masalah.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Kepulauan Jadi Satu-satunya Kota Yang Umumkan RUP 2024 Tercepat Se-Indonesia

 

“Akan tetapi jika dianggarkan tentu sangat bermasalah, dan apabila benar dianggarkan maka rumah ibadah dijadikan tempat transaksi, karena ada korupsi disitu, kemudian rumah ibadah ini dijadikan tempat untuk berkantor, padahal dianggarkan, tapi dinikmati oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

 

Sekedar diketahui OPD Pemkab Halsel yang saat ini berkantor di masjid Raya sebanyak tiga dinas diantaranya, dinas pemberdayaan masyarakat desa atau (DPMD) dan dinas perumahan kawasan permukiman (Perkim) serta badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB