“Karena kami menganggap aktifitas beberapa dinas itu bisa melecehkan masjid itu sendiri, kenapa saya katakan melecehkan, karena sarana tempat ibadah tidak diperbolehkan menggunakan sendal dan sepatu,” tuturnya.
Hari ini, lanjut Agus terjadi di Halsel yang Bupatinya konon katanya jebolan dari pesantren atau memiliki pendidikan agama cukup baik, masa tidak tau fungsi masjid kan aneh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus mendesak kepada Bupati Halsel Bassam Kasuba cobalah lihat secara agama, apakah beberapa dinas yang berkantor di masjid dapat dibenarkan atau tidak? Karena secara hukum pun tak bisa.
“Secara hukum bahwa tempat ibadah menurut undang-undang pemilihan tidak bisa ada aktifitas politik di sana, jadi aktifitas politik kenapa kami katakan tidak bisa, karena biasanya birokrasi dijadikan sebagai kendaraan politik buat Incumbent,” pungkasnya.
Kalau birokrasi saja sudah berkantor didalam masjid, terus bagaimana dengan undang-undang partai politik (Parpol) kemarin dirubah itu, jadi jelas- jelas sarana atau rumah ibadah yang dijadikan kantor di sana tidak dapat dibenarkan.
Pengacara Kondang itu menegaskan kepada Dewan Masjid Indonesia, dari Halsel maupun Provinsi Maluku Utara, hingga pusat segera bertindak tegas untuk memberikan surat teguran keras terhadap Pemkab Halsel karena bisa dikatakan telah melecehkan tempat atau rumah ibadah ummat muslim.
“Saya katakan melecehkan karena tempat ibadah tidak bisa ada sendal atau sepatu digunakan didalamnya, apalagi seorang Bupati yang kami ketahui jebolan pesantren dari Qairo atau dimanapun, cobalah koreksi diri apakah tindakan beberapa OPD yang berkantor di masjid bisa dibenarkan atau tidak,” tanya Agus.
Bahkan Agus menjelaskan kalaupun ada kebutuhan birokrasi, seharusnya dianggarkan, jika memang sementara sedang membangun atau merenovasi kantor, maka Bupati harus mengambil langkah taktis dan kepala dinas harus berpikir agar supaya siapkan anggaran kontrak rumah warga untuk dijadikan kantor.
“Saya menduga jangan sampai OPD yang berkantor di masjid itu dapat dianggarkan, kemudian anggarannya mengalir ke pihak tertentu, apalagi dalam momentum pilkada ini segala hal bisa terjadi,” ujarnya.
Agus bahkan meminta kepada badan pemeriksa keuangan, (BPK) atau badan pemeriksa keuangan provinsi (BPKP) Maluku Utara, turun mengaudit terkait anggaran Halsel itu, apakah ini dianggarkan atau tidak? Kalau tidak dianggarkan tidak masalah.
“Akan tetapi jika dianggarkan tentu sangat bermasalah, dan apabila benar dianggarkan maka rumah ibadah dijadikan tempat transaksi, karena ada korupsi disitu, kemudian rumah ibadah ini dijadikan tempat untuk berkantor, padahal dianggarkan, tapi dinikmati oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Sekedar diketahui OPD Pemkab Halsel yang saat ini berkantor di masjid Raya sebanyak tiga dinas diantaranya, dinas pemberdayaan masyarakat desa atau (DPMD) dan dinas perumahan kawasan permukiman (Perkim) serta badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2