Praktisi Hukum, Soroti Penggunaan Mesjid Raya Halsel, Sebagai Tempat Penggantoran

Selasa, 2 Juli 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

“Karena kami menganggap aktifitas beberapa dinas itu bisa melecehkan masjid itu sendiri, kenapa saya katakan melecehkan, karena sarana tempat ibadah tidak diperbolehkan menggunakan sendal dan sepatu,” tuturnya.

 

Hari ini, lanjut Agus terjadi di Halsel yang Bupatinya konon katanya jebolan dari pesantren atau memiliki pendidikan agama cukup baik, masa tidak tau fungsi masjid kan aneh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Agus mendesak kepada Bupati Halsel Bassam Kasuba cobalah lihat secara agama, apakah beberapa dinas yang berkantor di masjid dapat dibenarkan atau tidak? Karena secara hukum pun tak bisa.

 

“Secara hukum bahwa tempat ibadah menurut undang-undang pemilihan tidak bisa ada aktifitas politik di sana, jadi aktifitas politik kenapa kami katakan tidak bisa, karena biasanya birokrasi dijadikan sebagai kendaraan politik buat Incumbent,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Ternate Pastikan Ketahanan Stok dan Harga Jelang Ramadan

 

Kalau birokrasi saja sudah berkantor didalam masjid, terus bagaimana dengan undang-undang partai politik (Parpol) kemarin dirubah itu, jadi jelas- jelas sarana atau rumah ibadah yang dijadikan kantor di sana tidak dapat dibenarkan.

 

Pengacara Kondang itu menegaskan kepada Dewan Masjid Indonesia, dari Halsel maupun Provinsi Maluku Utara, hingga pusat segera bertindak tegas untuk memberikan surat teguran keras terhadap Pemkab Halsel karena bisa dikatakan telah melecehkan tempat atau rumah ibadah ummat muslim.

 

“Saya katakan melecehkan karena tempat ibadah tidak bisa ada sendal atau sepatu digunakan didalamnya, apalagi seorang Bupati yang kami ketahui jebolan pesantren dari Qairo atau dimanapun, cobalah koreksi diri apakah tindakan beberapa OPD yang berkantor di masjid bisa dibenarkan atau tidak,” tanya Agus.

Baca Juga :  Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

 

Bahkan Agus menjelaskan kalaupun ada kebutuhan birokrasi, seharusnya dianggarkan, jika memang sementara sedang membangun atau merenovasi kantor, maka Bupati harus mengambil langkah taktis dan kepala dinas harus berpikir agar supaya siapkan anggaran kontrak rumah warga untuk dijadikan kantor.

 

“Saya menduga jangan sampai OPD yang berkantor di masjid itu dapat dianggarkan, kemudian anggarannya mengalir ke pihak tertentu, apalagi dalam momentum pilkada ini segala hal bisa terjadi,” ujarnya.

 

Agus bahkan meminta kepada badan pemeriksa keuangan, (BPK) atau badan pemeriksa keuangan provinsi (BPKP) Maluku Utara, turun mengaudit terkait anggaran Halsel itu, apakah ini dianggarkan atau tidak? Kalau tidak dianggarkan tidak masalah.

Baca Juga :  Korban Penipuan 500 Juta, Diduga Melibatkan Oknum Kejaksaan dan BKN Jawa Barat

 

“Akan tetapi jika dianggarkan tentu sangat bermasalah, dan apabila benar dianggarkan maka rumah ibadah dijadikan tempat transaksi, karena ada korupsi disitu, kemudian rumah ibadah ini dijadikan tempat untuk berkantor, padahal dianggarkan, tapi dinikmati oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

 

Sekedar diketahui OPD Pemkab Halsel yang saat ini berkantor di masjid Raya sebanyak tiga dinas diantaranya, dinas pemberdayaan masyarakat desa atau (DPMD) dan dinas perumahan kawasan permukiman (Perkim) serta badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Halsel Bersyukur, Masjid Raya Alkhairaat Kini Digunakan untuk Salat Idul Fitri
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Bersatu
Sekertaris DPC PPP Kabupaten Haltim Iswadi Hasan : Idul Fitri Merupakan Kemenangan Maka Mari Kita Saling Memaafkan
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus
Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara
Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 15:57 WIB

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya

Selasa, 1 April 2025 - 14:56 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Gelar Open House di Rumah Dinasnya

Senin, 31 Maret 2025 - 20:59 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Islam Jaga Spirit Ramadan Usai Idulfitri

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Senin, 31 Maret 2025 - 07:26 WIB

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas

Senin, 31 Maret 2025 - 04:36 WIB

Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:52 WIB

Bupati Andi Rudi Latif (tengah) bersama Wabup H. Bahsanuddin (kiri) dan Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani serta jajaran Pemkab Tanah Bumbu menyambut warga dalam Open House Idul Fitri di kediamannya.

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Gelar Open House Idul Fitri, Warga Antusias Hadir

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:02 WIB