Prediksi Akhir Nasib Sambo di Tangan Hakim

Rabu, 9 November 2022 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Deshandra Yusuf, S.H. (Mahasiswa Pascasarjana Hukum UGM)

Pembunuhan Brigadir Josua dengan terdakwa Ferdy Sambo cs telah digelar, Kasus pembunuhan Brigadir Josua nampaknya masih banyak serial drama yang ditampilkan dalam persidangan.

Dakwaan Jaksa pun bukan main-main. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman yang tidak main-main pula yaitu maksimal Hukuman Mati atau setidaknya penjara seumur hidup. Pasal 340 KUHP berbunyi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Peristiwa Pembunuhan yang sangat mengejutkan seluruh Masyarakat Indonesia, Hampir semua pemberitaan meliput peristiwa tersebut, atas peristiwa tersebut Institusi Kepolisian RI mendapat penilaian buruk dari masyarakat, Hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang dirilis Kamis (27/10/2022) memperlihatkan, citra Institusi Polri sentuh titik terendah dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga :  Peri Keadilan Sepakbola Bani Israil

Peristiwa pembunuhan tersebut semula penuh dengan rekayasa disebut dalam pernyataan Ferdy Sambo yaitu Terjadi Tembak Menembak antara Baradha E dengan Brigadir J, akhirnya Terungkap bahwa Brigadir J sengaja ditembak oleh Bradha E atas Instruksi mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Akhirnya FS mengakui bahwa Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bradha E.

Dalam persidangan, nampaknya Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, masih mendalilkan bahwa telah terjadi Pelecehan Seksual yang melatarbelakangi Emosi/kemarahan FS untuk menghabisi Nyawa Brigadir J.

Persidangan memperlihatkan adanya ketidaksingkronan atau konsistensi keterangan yang diberikan antara Saksi satu dengan lainnya. Mereka seakan ingin menjauhkan dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan atau setidak tidaknya terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Kecamatan Batang Kuis

Persidangan ini merupakan arena pembuktian, penulis melihat masing – masing pihak mempunyai beban berat, Jaksa harus mampu membuktikan kebenaran atas dakwaannya, sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya harus membuktikan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti.

“Tak ada sebuah kejahatan yang sempurna”, untuk membuktikan kejahatan tersebut persidangan harus mampu memunculkan anatomi kriminal (crime anatomy). Anatomi kriminal merupakan penguraian unsur-unsur suatu jenis kejahatan yang meliputi tempat kejadian perkara (TKP), waktu kejadian, korban, pelaku dan lain-lain.

Hakim yang memeriksa harus mempunyai insting atau keyakinan untuk menggali keterangan keterangan saksi tersebut, Ibarat permainan Puzzle, Hakim harus mampu menyambungkan potongan – potongan puzzle tersebut sehingga menghasilkan kronologi dan putusan yang seadil adilnya.

Baca Juga :  10 Tahun Perjalanan dari Aceh ke Papua

Misalnya, apakah benar sebelum Brigadir J tewas ditembak, FS dan anak buahnya merencanakan dengan sempurna dan detail setiap langkah – langkah mulai dari Perencanaan hingga Tewasnya Brigadir J?
Pertanyaan ini menjadi Penting, karena unsur dari Pembunuhan Berencana adalah pelaku harus terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dan mampu menyadari konsekuensi dari tindakan tersebut.

Hingga persidangan hari ini, setiap saksi yang didengarkan keterangannya tidak ada satu pun merujuk pada perbuatan Perencanaan tersebut, yang muncul adalah perencanaan atau membuat skenario pasca pembunuhan Brigadir J.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru