Prediksi Akhir Nasib Sambo di Tangan Hakim

Rabu, 9 November 2022 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Deshandra Yusuf, S.H. (Mahasiswa Pascasarjana Hukum UGM)

Pembunuhan Brigadir Josua dengan terdakwa Ferdy Sambo cs telah digelar, Kasus pembunuhan Brigadir Josua nampaknya masih banyak serial drama yang ditampilkan dalam persidangan.

Dakwaan Jaksa pun bukan main-main. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman yang tidak main-main pula yaitu maksimal Hukuman Mati atau setidaknya penjara seumur hidup. Pasal 340 KUHP berbunyi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Peristiwa Pembunuhan yang sangat mengejutkan seluruh Masyarakat Indonesia, Hampir semua pemberitaan meliput peristiwa tersebut, atas peristiwa tersebut Institusi Kepolisian RI mendapat penilaian buruk dari masyarakat, Hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang dirilis Kamis (27/10/2022) memperlihatkan, citra Institusi Polri sentuh titik terendah dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga :  Mata Uang Dunia

Peristiwa pembunuhan tersebut semula penuh dengan rekayasa disebut dalam pernyataan Ferdy Sambo yaitu Terjadi Tembak Menembak antara Baradha E dengan Brigadir J, akhirnya Terungkap bahwa Brigadir J sengaja ditembak oleh Bradha E atas Instruksi mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Akhirnya FS mengakui bahwa Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bradha E.

Dalam persidangan, nampaknya Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, masih mendalilkan bahwa telah terjadi Pelecehan Seksual yang melatarbelakangi Emosi/kemarahan FS untuk menghabisi Nyawa Brigadir J.

Persidangan memperlihatkan adanya ketidaksingkronan atau konsistensi keterangan yang diberikan antara Saksi satu dengan lainnya. Mereka seakan ingin menjauhkan dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan atau setidak tidaknya terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Apa Sandiaga Uno Ingin Menciptakan Mafia Sambil Menghancurkan Industri Pariwisata?

Persidangan ini merupakan arena pembuktian, penulis melihat masing – masing pihak mempunyai beban berat, Jaksa harus mampu membuktikan kebenaran atas dakwaannya, sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya harus membuktikan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti.

“Tak ada sebuah kejahatan yang sempurna”, untuk membuktikan kejahatan tersebut persidangan harus mampu memunculkan anatomi kriminal (crime anatomy). Anatomi kriminal merupakan penguraian unsur-unsur suatu jenis kejahatan yang meliputi tempat kejadian perkara (TKP), waktu kejadian, korban, pelaku dan lain-lain.

Hakim yang memeriksa harus mempunyai insting atau keyakinan untuk menggali keterangan keterangan saksi tersebut, Ibarat permainan Puzzle, Hakim harus mampu menyambungkan potongan – potongan puzzle tersebut sehingga menghasilkan kronologi dan putusan yang seadil adilnya.

Baca Juga :  Junaidi Saleh Pimpin Komunitas Kampung Gam Macahaya Bebas Narkoba

Misalnya, apakah benar sebelum Brigadir J tewas ditembak, FS dan anak buahnya merencanakan dengan sempurna dan detail setiap langkah – langkah mulai dari Perencanaan hingga Tewasnya Brigadir J?
Pertanyaan ini menjadi Penting, karena unsur dari Pembunuhan Berencana adalah pelaku harus terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dan mampu menyadari konsekuensi dari tindakan tersebut.

Hingga persidangan hari ini, setiap saksi yang didengarkan keterangannya tidak ada satu pun merujuk pada perbuatan Perencanaan tersebut, yang muncul adalah perencanaan atau membuat skenario pasca pembunuhan Brigadir J.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:23 WIB

Bupati Tanah Bumbu Teken Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Ini Prioritasnya!

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:02 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalsel

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:02 WIB

Dukungan Pemkab Tanah Bumbu untuk Pesona Melasti 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Dalan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:19 WIB

Usai Dilantik, Gercep Mama Deden Buat Program Kesejahteraan Keluarga di HST

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:16 WIB

Bersilaturahmi Dengan Pemdes se HST, Bang Rizal Wujudkan Satu Visinya

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:51 WIB

Polres Tanah Bumbu Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:43 WIB

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Tegaskan RKPD 2026 Harus Inklusif dan Berkelanjutan

Berita Terbaru