Prediksi Akhir Nasib Sambo di Tangan Hakim

Rabu, 9 November 2022 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Deshandra Yusuf, S.H. (Mahasiswa Pascasarjana Hukum UGM)

Pembunuhan Brigadir Josua dengan terdakwa Ferdy Sambo cs telah digelar, Kasus pembunuhan Brigadir Josua nampaknya masih banyak serial drama yang ditampilkan dalam persidangan.

Dakwaan Jaksa pun bukan main-main. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman yang tidak main-main pula yaitu maksimal Hukuman Mati atau setidaknya penjara seumur hidup. Pasal 340 KUHP berbunyi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Peristiwa Pembunuhan yang sangat mengejutkan seluruh Masyarakat Indonesia, Hampir semua pemberitaan meliput peristiwa tersebut, atas peristiwa tersebut Institusi Kepolisian RI mendapat penilaian buruk dari masyarakat, Hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang dirilis Kamis (27/10/2022) memperlihatkan, citra Institusi Polri sentuh titik terendah dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga :  Polri Berkomitmen Netral di Pemilu, Deteksi Dini hingga Larangan di Medsos

Peristiwa pembunuhan tersebut semula penuh dengan rekayasa disebut dalam pernyataan Ferdy Sambo yaitu Terjadi Tembak Menembak antara Baradha E dengan Brigadir J, akhirnya Terungkap bahwa Brigadir J sengaja ditembak oleh Bradha E atas Instruksi mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Akhirnya FS mengakui bahwa Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bradha E.

Dalam persidangan, nampaknya Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, masih mendalilkan bahwa telah terjadi Pelecehan Seksual yang melatarbelakangi Emosi/kemarahan FS untuk menghabisi Nyawa Brigadir J.

Persidangan memperlihatkan adanya ketidaksingkronan atau konsistensi keterangan yang diberikan antara Saksi satu dengan lainnya. Mereka seakan ingin menjauhkan dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan atau setidak tidaknya terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Apa Sandiaga Uno Ingin Menciptakan Mafia Sambil Menghancurkan Industri Pariwisata?

Persidangan ini merupakan arena pembuktian, penulis melihat masing – masing pihak mempunyai beban berat, Jaksa harus mampu membuktikan kebenaran atas dakwaannya, sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya harus membuktikan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti.

“Tak ada sebuah kejahatan yang sempurna”, untuk membuktikan kejahatan tersebut persidangan harus mampu memunculkan anatomi kriminal (crime anatomy). Anatomi kriminal merupakan penguraian unsur-unsur suatu jenis kejahatan yang meliputi tempat kejadian perkara (TKP), waktu kejadian, korban, pelaku dan lain-lain.

Hakim yang memeriksa harus mempunyai insting atau keyakinan untuk menggali keterangan keterangan saksi tersebut, Ibarat permainan Puzzle, Hakim harus mampu menyambungkan potongan – potongan puzzle tersebut sehingga menghasilkan kronologi dan putusan yang seadil adilnya.

Baca Juga :  Kemungkinan terjadi Kompetisi Big Match Pasangan Ganjar - Anies Vs Prabowo - Jokowi ???

Misalnya, apakah benar sebelum Brigadir J tewas ditembak, FS dan anak buahnya merencanakan dengan sempurna dan detail setiap langkah – langkah mulai dari Perencanaan hingga Tewasnya Brigadir J?
Pertanyaan ini menjadi Penting, karena unsur dari Pembunuhan Berencana adalah pelaku harus terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dan mampu menyadari konsekuensi dari tindakan tersebut.

Hingga persidangan hari ini, setiap saksi yang didengarkan keterangannya tidak ada satu pun merujuk pada perbuatan Perencanaan tersebut, yang muncul adalah perencanaan atau membuat skenario pasca pembunuhan Brigadir J.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali
Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah
Papua Bukan Tanah Kosong
Membangun Politik yang Bersih Sehat & Jujur
Refleksi Milad Muhammadiyah ke 112 dari Sukolilo Pati
Pemilu Untuk Membangun Manusia Papua yang Lebih Baik

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru