Prediksi Akhir Nasib Sambo di Tangan Hakim

Rabu, 9 November 2022 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semua keterangan membenarkan bahwa FS memerintahkan Bradha E untuk menembak Brigadir J atas dasar emosi semata setelah mendengar cerita dari PC atas perbuatan Brigadir J melakukan Pelecahan terhadapnya.

Jika konstruksi hukum dan peristiwa ini yang disimpulkan oleh Hakim, maka Perbuatan FS termasuk dalam kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dan tidak ada unsur perencanaan pembunuhan didalamnya.

Apabila hal ini memang benar dan terbukti, maka hakim setidak – tidaknya akan menyatakan perbuatan ini tidak termasuk dalam perbuatan pembuhunan berencana seperti dakwaan pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila unsur perencanaan tidak terbukti, maka akan bergeser pada pasal 338 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Unsur – Unsur yang harus dipenuhi dalam pasal tersebut antara lain :

Baca Juga :  Tsunami Politik Prabowo - Anies, Demi Suksesi Pemilu 2024

Perbuatan itu harus disengaja, dengan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, ditujukan maksud supaya orang itu mati;
Melenyapkan nyawa orang lain itu harus merupakan yang “positif” walaupun dengan perbuatan yang kecil sekalipun; Perbuatan itu harus menyebabkan matinya orang, harus ada hubungan kausal di antara perbuatan yang dilakukan itu dengan kematian orang tersebut.

Hemat penulis, sejauh ini perbuatan Ferdy Sambo akan memenuhi unsur – unsur tersebut, tapi penulis melihat Ferdy Sambo bukan lah orang sembarang, dia sangat paham dan berpengalaman dalam dunia reserse.

FS dan PC melakukan pembelaan bahwa tindakan tersebut, dikarenakan tindakan Brigadir J atas PC yaitu Pelecehan Seksual, hal ini juga ditekankan oleh FS pada saat pemeriksaan saksi atas keluarga Brigadir J, FS menyatakan permohonan maaf atas tindakannya, tetapi tindakan tersebut adalah upaya spontan emosional karena tindakan brigadier J terhadap istrinya.

Baca Juga :  Polres Langkat Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal bagi Personel Polri

Penulis menilai, Penasehat Hukum harus mampu membuktikan ada atau tidaknya Pelecahan Seksual atas PC? Jika, terbukti bagaimana pelecehan tersebut dilakukan?
Kemudian, Hakim harus menggali apakah Ferdy Sambo turut serta menembak Brigadir J atau hanya memberikan Perintah? Pertanyaan tersebut harus terjawab dalam persidangan.
Inilah yang kita maksud Perang Pengaruh dan Kejelian antara Jaksa Penuntut Umum dengan Penasehat Hukum.

Melihat Dakwaan Jaksa menghubungkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, perbuatan pelaku menghilangkan nyawa Brigadir J dilakukan secara bersama – sama. Masing – masing pelaku dapat saja dikategorikan berbeda. Sebagai pelaku, orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta dalam melakulan menghilangkan nyawa orang lain tersebut.

Baca Juga :  Pesan Pangdam XVII/Cenderawasih Kepada TNI Polri Dan Masyarakat Pada Upacara Gaktib Dan Yustisi Tahun 2023

Persidangan ini sangat menarik untuk dikawal. Hakim dan Jaksa harus bebas dari Intervensi pihak manapun, sehingga masyarakat kembali percaya bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik tanpa pandang bulu.
Asas – Asas peradilan yang selama ini kita pegang, terutama adanya asas Equality Before The law atau Persamaan dimata Hukum dan Asas Keadilan harus ditegakkan dalam persidangan tersebut.

Pada akhirnya, Hakim harus mampu menunjukkan Putusan seadil adilnya, bahwa Hukum harus mencerimnkan 3 hal sesuai dengan pendapat Gustav Radbourch antara lain Hukum harus memberikan keadilan, Hukum harus memberikan Kemanfaatan dan Hukum harus memberikan dan kepastian.
Masyarakat harus menerima putusan hakim nantinya, jika para pihak keberatan dengan Putusan tersebut, Negara memberikan jalan melalui Banding, Kasasi hingga Peninjauan Kembali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali
Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah
Papua Bukan Tanah Kosong
Membangun Politik yang Bersih Sehat & Jujur
Refleksi Milad Muhammadiyah ke 112 dari Sukolilo Pati
Pemilu Untuk Membangun Manusia Papua yang Lebih Baik

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru