Prediksi Akhir Nasib Sambo di Tangan Hakim

Rabu, 9 November 2022 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semua keterangan membenarkan bahwa FS memerintahkan Bradha E untuk menembak Brigadir J atas dasar emosi semata setelah mendengar cerita dari PC atas perbuatan Brigadir J melakukan Pelecahan terhadapnya.

Jika konstruksi hukum dan peristiwa ini yang disimpulkan oleh Hakim, maka Perbuatan FS termasuk dalam kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dan tidak ada unsur perencanaan pembunuhan didalamnya.

Apabila hal ini memang benar dan terbukti, maka hakim setidak – tidaknya akan menyatakan perbuatan ini tidak termasuk dalam perbuatan pembuhunan berencana seperti dakwaan pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila unsur perencanaan tidak terbukti, maka akan bergeser pada pasal 338 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Unsur – Unsur yang harus dipenuhi dalam pasal tersebut antara lain :

Baca Juga :  Kapolri Berprestasi Demi Kepentingan Rakyat

Perbuatan itu harus disengaja, dengan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, ditujukan maksud supaya orang itu mati;
Melenyapkan nyawa orang lain itu harus merupakan yang “positif” walaupun dengan perbuatan yang kecil sekalipun; Perbuatan itu harus menyebabkan matinya orang, harus ada hubungan kausal di antara perbuatan yang dilakukan itu dengan kematian orang tersebut.

Hemat penulis, sejauh ini perbuatan Ferdy Sambo akan memenuhi unsur – unsur tersebut, tapi penulis melihat Ferdy Sambo bukan lah orang sembarang, dia sangat paham dan berpengalaman dalam dunia reserse.

FS dan PC melakukan pembelaan bahwa tindakan tersebut, dikarenakan tindakan Brigadir J atas PC yaitu Pelecehan Seksual, hal ini juga ditekankan oleh FS pada saat pemeriksaan saksi atas keluarga Brigadir J, FS menyatakan permohonan maaf atas tindakannya, tetapi tindakan tersebut adalah upaya spontan emosional karena tindakan brigadier J terhadap istrinya.

Baca Juga :  Orang Asli Papua Menjadi Tuan di Tanahnya Sendiri

Penulis menilai, Penasehat Hukum harus mampu membuktikan ada atau tidaknya Pelecahan Seksual atas PC? Jika, terbukti bagaimana pelecehan tersebut dilakukan?
Kemudian, Hakim harus menggali apakah Ferdy Sambo turut serta menembak Brigadir J atau hanya memberikan Perintah? Pertanyaan tersebut harus terjawab dalam persidangan.
Inilah yang kita maksud Perang Pengaruh dan Kejelian antara Jaksa Penuntut Umum dengan Penasehat Hukum.

Melihat Dakwaan Jaksa menghubungkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, perbuatan pelaku menghilangkan nyawa Brigadir J dilakukan secara bersama – sama. Masing – masing pelaku dapat saja dikategorikan berbeda. Sebagai pelaku, orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta dalam melakulan menghilangkan nyawa orang lain tersebut.

Baca Juga :  Ramadan, Nasionalisme dan Semangat Persatuan

Persidangan ini sangat menarik untuk dikawal. Hakim dan Jaksa harus bebas dari Intervensi pihak manapun, sehingga masyarakat kembali percaya bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik tanpa pandang bulu.
Asas – Asas peradilan yang selama ini kita pegang, terutama adanya asas Equality Before The law atau Persamaan dimata Hukum dan Asas Keadilan harus ditegakkan dalam persidangan tersebut.

Pada akhirnya, Hakim harus mampu menunjukkan Putusan seadil adilnya, bahwa Hukum harus mencerimnkan 3 hal sesuai dengan pendapat Gustav Radbourch antara lain Hukum harus memberikan keadilan, Hukum harus memberikan Kemanfaatan dan Hukum harus memberikan dan kepastian.
Masyarakat harus menerima putusan hakim nantinya, jika para pihak keberatan dengan Putusan tersebut, Negara memberikan jalan melalui Banding, Kasasi hingga Peninjauan Kembali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik
Politik di Spice Islands
Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua
Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat
Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali
Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024

Kamis, 21 November 2024 - 15:13 WIB

Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan

Kamis, 21 November 2024 - 12:52 WIB

Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis

Kamis, 21 November 2024 - 04:07 WIB

Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada

Rabu, 20 November 2024 - 20:48 WIB

Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 

Rabu, 20 November 2024 - 13:43 WIB

Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang

Selasa, 19 November 2024 - 21:53 WIB

Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD

Berita Terbaru

Daerah

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:13 WIB

Nasional

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 09:39 WIB