Prediksi Akhir Nasib Sambo di Tangan Hakim

Rabu, 9 November 2022 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semua keterangan membenarkan bahwa FS memerintahkan Bradha E untuk menembak Brigadir J atas dasar emosi semata setelah mendengar cerita dari PC atas perbuatan Brigadir J melakukan Pelecahan terhadapnya.

Jika konstruksi hukum dan peristiwa ini yang disimpulkan oleh Hakim, maka Perbuatan FS termasuk dalam kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dan tidak ada unsur perencanaan pembunuhan didalamnya.

Apabila hal ini memang benar dan terbukti, maka hakim setidak – tidaknya akan menyatakan perbuatan ini tidak termasuk dalam perbuatan pembuhunan berencana seperti dakwaan pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila unsur perencanaan tidak terbukti, maka akan bergeser pada pasal 338 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Unsur – Unsur yang harus dipenuhi dalam pasal tersebut antara lain :

Baca Juga :  Ucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke 78 Tahun, Advokat Happy Hayati Helmi Harapkan Polri Lebih Profesional & Sesuai Harapan Masyarakat

Perbuatan itu harus disengaja, dengan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, ditujukan maksud supaya orang itu mati;
Melenyapkan nyawa orang lain itu harus merupakan yang “positif” walaupun dengan perbuatan yang kecil sekalipun; Perbuatan itu harus menyebabkan matinya orang, harus ada hubungan kausal di antara perbuatan yang dilakukan itu dengan kematian orang tersebut.

Hemat penulis, sejauh ini perbuatan Ferdy Sambo akan memenuhi unsur – unsur tersebut, tapi penulis melihat Ferdy Sambo bukan lah orang sembarang, dia sangat paham dan berpengalaman dalam dunia reserse.

FS dan PC melakukan pembelaan bahwa tindakan tersebut, dikarenakan tindakan Brigadir J atas PC yaitu Pelecehan Seksual, hal ini juga ditekankan oleh FS pada saat pemeriksaan saksi atas keluarga Brigadir J, FS menyatakan permohonan maaf atas tindakannya, tetapi tindakan tersebut adalah upaya spontan emosional karena tindakan brigadier J terhadap istrinya.

Baca Juga :  Gerakan Literasi Dimulai dari Honai

Penulis menilai, Penasehat Hukum harus mampu membuktikan ada atau tidaknya Pelecahan Seksual atas PC? Jika, terbukti bagaimana pelecehan tersebut dilakukan?
Kemudian, Hakim harus menggali apakah Ferdy Sambo turut serta menembak Brigadir J atau hanya memberikan Perintah? Pertanyaan tersebut harus terjawab dalam persidangan.
Inilah yang kita maksud Perang Pengaruh dan Kejelian antara Jaksa Penuntut Umum dengan Penasehat Hukum.

Melihat Dakwaan Jaksa menghubungkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, perbuatan pelaku menghilangkan nyawa Brigadir J dilakukan secara bersama – sama. Masing – masing pelaku dapat saja dikategorikan berbeda. Sebagai pelaku, orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta dalam melakulan menghilangkan nyawa orang lain tersebut.

Baca Juga :  Ngaji Budaya dan Doa Lintas Agama Bertajuk '1000 Sajen dan 1000 Dupa' , Sukses Digelar di Malang

Persidangan ini sangat menarik untuk dikawal. Hakim dan Jaksa harus bebas dari Intervensi pihak manapun, sehingga masyarakat kembali percaya bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik tanpa pandang bulu.
Asas – Asas peradilan yang selama ini kita pegang, terutama adanya asas Equality Before The law atau Persamaan dimata Hukum dan Asas Keadilan harus ditegakkan dalam persidangan tersebut.

Pada akhirnya, Hakim harus mampu menunjukkan Putusan seadil adilnya, bahwa Hukum harus mencerimnkan 3 hal sesuai dengan pendapat Gustav Radbourch antara lain Hukum harus memberikan keadilan, Hukum harus memberikan Kemanfaatan dan Hukum harus memberikan dan kepastian.
Masyarakat harus menerima putusan hakim nantinya, jika para pihak keberatan dengan Putusan tersebut, Negara memberikan jalan melalui Banding, Kasasi hingga Peninjauan Kembali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Pemuda Gereja Diharapkan Membudayakan Baca Buku
Makna Natal & Cinta yang Tulus Senator Nelson Wenda Bagi Anak-Anak Terpingirkan
Jadilah Garam dan Terang
Forum Rakyat Indonesia Unggul: Refleksi Akhir Tahun 2024, Mengurai Benang Kusut Problematika & Meraih Masa Depan Indonesia Unggul 2045
Peran Pemerintah sebagai Solusi atas Konflik di Kabupaten Lani Jaya
Bahtera Penjual Angin: Humor Gus Dur Mencubit HMI
Mengapa Yesus Lahir di Dunia
Politik dan Natal di Tanah Papua

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB