Semua keterangan membenarkan bahwa FS memerintahkan Bradha E untuk menembak Brigadir J atas dasar emosi semata setelah mendengar cerita dari PC atas perbuatan Brigadir J melakukan Pelecahan terhadapnya.
Jika konstruksi hukum dan peristiwa ini yang disimpulkan oleh Hakim, maka Perbuatan FS termasuk dalam kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dan tidak ada unsur perencanaan pembunuhan didalamnya.
Apabila hal ini memang benar dan terbukti, maka hakim setidak – tidaknya akan menyatakan perbuatan ini tidak termasuk dalam perbuatan pembuhunan berencana seperti dakwaan pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila unsur perencanaan tidak terbukti, maka akan bergeser pada pasal 338 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Unsur – Unsur yang harus dipenuhi dalam pasal tersebut antara lain :
Perbuatan itu harus disengaja, dengan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, ditujukan maksud supaya orang itu mati;
Melenyapkan nyawa orang lain itu harus merupakan yang “positif” walaupun dengan perbuatan yang kecil sekalipun; Perbuatan itu harus menyebabkan matinya orang, harus ada hubungan kausal di antara perbuatan yang dilakukan itu dengan kematian orang tersebut.
Hemat penulis, sejauh ini perbuatan Ferdy Sambo akan memenuhi unsur – unsur tersebut, tapi penulis melihat Ferdy Sambo bukan lah orang sembarang, dia sangat paham dan berpengalaman dalam dunia reserse.
FS dan PC melakukan pembelaan bahwa tindakan tersebut, dikarenakan tindakan Brigadir J atas PC yaitu Pelecehan Seksual, hal ini juga ditekankan oleh FS pada saat pemeriksaan saksi atas keluarga Brigadir J, FS menyatakan permohonan maaf atas tindakannya, tetapi tindakan tersebut adalah upaya spontan emosional karena tindakan brigadier J terhadap istrinya.
Penulis menilai, Penasehat Hukum harus mampu membuktikan ada atau tidaknya Pelecahan Seksual atas PC? Jika, terbukti bagaimana pelecehan tersebut dilakukan?
Kemudian, Hakim harus menggali apakah Ferdy Sambo turut serta menembak Brigadir J atau hanya memberikan Perintah? Pertanyaan tersebut harus terjawab dalam persidangan.
Inilah yang kita maksud Perang Pengaruh dan Kejelian antara Jaksa Penuntut Umum dengan Penasehat Hukum.
Melihat Dakwaan Jaksa menghubungkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, perbuatan pelaku menghilangkan nyawa Brigadir J dilakukan secara bersama – sama. Masing – masing pelaku dapat saja dikategorikan berbeda. Sebagai pelaku, orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta dalam melakulan menghilangkan nyawa orang lain tersebut.
Persidangan ini sangat menarik untuk dikawal. Hakim dan Jaksa harus bebas dari Intervensi pihak manapun, sehingga masyarakat kembali percaya bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik tanpa pandang bulu.
Asas – Asas peradilan yang selama ini kita pegang, terutama adanya asas Equality Before The law atau Persamaan dimata Hukum dan Asas Keadilan harus ditegakkan dalam persidangan tersebut.
Pada akhirnya, Hakim harus mampu menunjukkan Putusan seadil adilnya, bahwa Hukum harus mencerimnkan 3 hal sesuai dengan pendapat Gustav Radbourch antara lain Hukum harus memberikan keadilan, Hukum harus memberikan Kemanfaatan dan Hukum harus memberikan dan kepastian.
Masyarakat harus menerima putusan hakim nantinya, jika para pihak keberatan dengan Putusan tersebut, Negara memberikan jalan melalui Banding, Kasasi hingga Peninjauan Kembali.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2