“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya. Dan seadil-adilnya,” kata keduanya yang menirukan Jokowi.
“Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” lanjut mereka.
Adapun pelantikan juga dihadiri sejumlah pejabat negara antara lain Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua BPIP Megawati Soekarnoputri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelantikan kembali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai kepala daerah dan wakil Kepala Daerah DIY tersebut dikarenakan masa jabatannya akan habis pada Oktober ini.
Sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan jabatan gubernur DIY diisi pemilik takhta Sultan Hamengku Buwono, sementara posisi wakil gubernur DIY dipegang oleh Adipati Paku Alam.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : Kompas.com |
Halaman : 1 2