Presiden Jokowi Izinkan Pekerja Asing Kerja dan Tinggal di IKN 10 Tahun

Rabu, 8 Maret 2023 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi memberikan izin untuk tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja lama di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Karpet merah ia tuangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 6 Maret tersebut, karpet merah tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23. Dalam Pasal 22, Jokowi mengatur pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu termasuk mereka yang melaksanakan pekerjaan proyek strategis pemerintah di IKN.

Dalam Pasal 23, Jokowi mengatur bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan pelaku usaha tersebut dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.

“Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing,” kata aturan tersebut seperti dikutip Rabu (8/3).

Selain jangka waktu 10 tahun, karpet merah juga diberikan Jokowi dengan menggratiskan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing selama jangka waktu tertentu.

Selain memberikan karpet merah ke tenaga kerja asing, Jokowi melalui beleid tersebut juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha atau investor yang berinvestasi di IKN.

Baca Juga :  Amanat Konstitusi, LaNyalla Dorong Indonesia Aktif Akhiri Konflik Militer Rusia-Ukraina

Kemudahan pertama,  bebas syarat konfirmasi status Wajib Pajak.

Kedua, gratis pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi untuk jangka waktu tertentu yang masa berlakunya 20 tahun.

Ketiga, pemberian jangka waktu hak guna usaha di atas hak pengelolaan lahan Otoritas Ibu Kota Nusantara selama 95 tahun dengan tiga tahapan; pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak 25 tahun dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Keempat, pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kelima, pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi investor dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara minimal Rp10 miliar.

Keenam,  pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pengusaha bidang infrastruktur dan layanan umum selama 30 tahun untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2O3O,  25 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2O31 sampai dengan 2035 dan 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.

Baca Juga :  Inilah Rencana Kunker Presiden ke Haltim, Sekjen LRJ: Tentu Merespon Aspirasi Masyarakat Tani

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan TNI-Polri Harus Mengayomi karena Dibiayai Rakyat
Mardani Ali Sera Dilaporkan ke MKD Usai Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora
Mahasiswa Jakarta Gelar Diskusi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran di 100 Hari Pertama
Istana Bantah Video Viral Seskab Mayor Teddy Hormat Kepada Pengusaha Aguan
Boediono, Hendropriyono, Budi Gunawan Serta Banyak Tokoh Nasional Hadiri HUT Megawati
Erspo Launching Jersey Terbaru Timnas Indonesia
Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Kirim Karangan Bunga untuk Ultah Megawati
Titiek Soeharto Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Megawati

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:12 WIB

Prabowo Ingatkan TNI-Polri Harus Mengayomi karena Dibiayai Rakyat

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:04 WIB

Harumkan Nama Tidore Di Kancah Dunia, Izzah Juara MTQ Internasional Disambut Hangat Walikota Ali Ibrahim

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:54 WIB

Kuasa Hukum: Ada Konspirasi Sistematis untuk Jegal AFU-Petrus

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:31 WIB

Mardani Ali Sera Dilaporkan ke MKD Usai Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:22 WIB

Pemkab Kaimana Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Melalui PTPL

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:31 WIB

Pemkot Tidore Anggarkan Program Makan Bergizi Gratis pada 2026

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:28 WIB

Kota Tidore Raih Nilai SPI Tertinggi di Malut

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:07 WIB

Mahasiswa Jakarta Gelar Diskusi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran di 100 Hari Pertama

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Kaimana Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Melalui PTPL

Kamis, 30 Jan 2025 - 16:22 WIB