Presiden Jokowi Izinkan Pekerja Asing Kerja dan Tinggal di IKN 10 Tahun

Rabu, 8 Maret 2023 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi memberikan izin untuk tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja lama di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Karpet merah ia tuangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 6 Maret tersebut, karpet merah tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23. Dalam Pasal 22, Jokowi mengatur pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu termasuk mereka yang melaksanakan pekerjaan proyek strategis pemerintah di IKN.

Dalam Pasal 23, Jokowi mengatur bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan pelaku usaha tersebut dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.

“Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing,” kata aturan tersebut seperti dikutip Rabu (8/3).

Selain jangka waktu 10 tahun, karpet merah juga diberikan Jokowi dengan menggratiskan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing selama jangka waktu tertentu.

Selain memberikan karpet merah ke tenaga kerja asing, Jokowi melalui beleid tersebut juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha atau investor yang berinvestasi di IKN.

Baca Juga :  Indra Piliang Sebut Partai Pendukung Presiden Jokowi sebagai Koalisi Kapal Nabi Nuh

Kemudahan pertama,  bebas syarat konfirmasi status Wajib Pajak.

Kedua, gratis pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi untuk jangka waktu tertentu yang masa berlakunya 20 tahun.

Ketiga, pemberian jangka waktu hak guna usaha di atas hak pengelolaan lahan Otoritas Ibu Kota Nusantara selama 95 tahun dengan tiga tahapan; pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak 25 tahun dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Keempat, pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kelima, pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi investor dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara minimal Rp10 miliar.

Keenam,  pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pengusaha bidang infrastruktur dan layanan umum selama 30 tahun untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2O3O,  25 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2O31 sampai dengan 2035 dan 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.

Baca Juga :  Bamsoet Ajak Kelompok Cipayung Plus Jadi Motor Penggerak Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

Kritik Keras Wacana Denda Damai Bagi Koruptor, Mahfud MD: Itu Namanya Kolusi
Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum
PDIP Akan Taati dan Kooperatif Proses Hukum Hasto Kristiyanto
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Hadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar, Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Langsung di Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:06 WIB

Kritik Keras Wacana Denda Damai Bagi Koruptor, Mahfud MD: Itu Namanya Kolusi

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:56 WIB

Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:18 WIB

PDIP Akan Taati dan Kooperatif Proses Hukum Hasto Kristiyanto

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:36 WIB

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Senin, 23 Desember 2024 - 08:04 WIB

PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:33 WIB

Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:53 WIB

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:53 WIB

Hadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar, Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Langsung di Indonesia

Berita Terbaru

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy bersama sejumlah kader lainnya memberikan keterangan di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Nasional

Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 26 Des 2024 - 18:56 WIB

Teraju

Mengapa Yesus Lahir di Dunia

Rabu, 25 Des 2024 - 17:37 WIB