Presiden Jokowi Izinkan Pekerja Asing Kerja dan Tinggal di IKN 10 Tahun

Rabu, 8 Maret 2023 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi memberikan izin untuk tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja lama di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Karpet merah ia tuangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 6 Maret tersebut, karpet merah tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23. Dalam Pasal 22, Jokowi mengatur pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu termasuk mereka yang melaksanakan pekerjaan proyek strategis pemerintah di IKN.

Dalam Pasal 23, Jokowi mengatur bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan pelaku usaha tersebut dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.

“Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing,” kata aturan tersebut seperti dikutip Rabu (8/3).

Selain jangka waktu 10 tahun, karpet merah juga diberikan Jokowi dengan menggratiskan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing selama jangka waktu tertentu.

Selain memberikan karpet merah ke tenaga kerja asing, Jokowi melalui beleid tersebut juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha atau investor yang berinvestasi di IKN.

Baca Juga :  Menpora Amali Sebut Indonesia Siap Menggelar Perhelatan Olahraga Internasional Tahun 2023

Kemudahan pertama,  bebas syarat konfirmasi status Wajib Pajak.

Kedua, gratis pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi untuk jangka waktu tertentu yang masa berlakunya 20 tahun.

Ketiga, pemberian jangka waktu hak guna usaha di atas hak pengelolaan lahan Otoritas Ibu Kota Nusantara selama 95 tahun dengan tiga tahapan; pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak 25 tahun dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Keempat, pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kelima, pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi investor dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara minimal Rp10 miliar.

Keenam,  pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pengusaha bidang infrastruktur dan layanan umum selama 30 tahun untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2O3O,  25 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2O31 sampai dengan 2035 dan 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.

Baca Juga :  Megawati, Jokowi, Ganjar Pranowo, PDI Perjuangan, Rakyat Bangsa Indonesia, Dan Pembangunan Negara Pancasila Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

Wisuda ke-28 USNI, Wamenaker beri Pesan Inspiratif untuk para Wisudawan
KAHMI Jaya dan Kementerian Perindustrian Tutup Bimtek Wirausaha, Dorong Pengembangan IKM
Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Keberpihakan Terhadap Salah Satu Kandidat Bupati
Dr. FETRUS, anak suku Dayak membawa inspirasi luar biasa di bidang Hukum dn kemanusiaan
Hasto Tegaskan PDIP Fokus Menangi Pilkada Jatim
Prabowo Minta Menteri dan Eselon I Pakai Mobil Dinas Maung
Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya
Kabinet Merah Putih Ingin Kerja Cepat Usai Retreat

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru