Presiden Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam arahannya, Presiden memandang penting kehadiran negara dalam menegakkan aturan, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Kebijakan terkait dengan sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, penataan lahan ini akan dijalankan dengan pendekatan yang terukur dan sistematis.

Keputusan yang telah disepakati dalam rapat ini akan ditindaklanjuti dan diawasi langsung oleh Presiden Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, anggota satgas juga akan menjalankan tugas sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan. Selain itu memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga :  100 Hari Masa Kerja, Presiden Prabowo Ingin Hilangkan Kemiskinan dan Kelaparan

Pemerintah pun berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan.

Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan serta mendorong tata kelola perkebunan yang lebih tertib dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Pramono Anung: ASN Jakarta Jangan Berfikir Bisa Poligami di Era Saya!
Panglima TNI Ungkap Rencana Rekrut Disabilitas Jadi Tentara
Bamsoet: Penguatan TNI dan Polri untuk Tingkatkan Ketahanan Nasional
Menko AHY Pastikan Investigasi Pagar Laut Diusut Tuntas Kementerian ATR/BPN
KPK Dalami Permintaan Uang Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu
Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Resmi Dibatalkan
LHKPN Raffi Ahmad: Total Kekayaan Rp1,03 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan Mewah
FORMIT Sebut Rencana Deklarasi GP-INTIM soal Cawapres 2029 Tak Mewakili Sikap Bahlil Lahadalia

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:01 WIB

Ngopi Bareng Kohati Cabang Ternate: Perempuan Kepulauan dan Tantangan Ketahanan Pangan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:13 WIB

Tingkatkan Kualias SDM Bupati Kaimana Teken Perbup No.47/2023

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:49 WIB

BEM Universitas Khairun Dan LDK Gelar Diskusi, Menangkal Paham Radikalisme di Kalangan Mahasiswa Maluku Utara 

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:54 WIB

Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj, Ini Pesan Walikota Ali Ibrahim

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:35 WIB

Pemkot Tidore Beri Hadiah 10 Juta Kepada Izzah Qurrata’ain Juara 1 MTQ Internasional

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:28 WIB

KPU Tidore Bantah Dalil Politik Uang Pemohon di Sidang PHPU MK

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:04 WIB

Harumkan Nama Tidore Di Kancah Dunia, Izzah Juara MTQ Internasional Disambut Hangat Walikota Ali Ibrahim

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:54 WIB

Kuasa Hukum: Ada Konspirasi Sistematis untuk Jegal AFU-Petrus

Berita Terbaru

Nasional

Panglima TNI Ungkap Rencana Rekrut Disabilitas Jadi Tentara

Sabtu, 1 Feb 2025 - 17:47 WIB