Dalam arahannya, Presiden memandang penting kehadiran negara dalam menegakkan aturan, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Kebijakan terkait dengan sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, penataan lahan ini akan dijalankan dengan pendekatan yang terukur dan sistematis.
Keputusan yang telah disepakati dalam rapat ini akan ditindaklanjuti dan diawasi langsung oleh Presiden Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, anggota satgas juga akan menjalankan tugas sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan. Selain itu memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Pemerintah pun berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan.
Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan serta mendorong tata kelola perkebunan yang lebih tertib dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2