Presidensial Treshold dan Koalisi Parpol, Ada Berapa Paslon Dalam Pilpres 2024?

Selasa, 8 November 2022 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Z. Saifudin / Mas say (Pakar Muda Hukum Tata Negara)

Kontestasi pemilu serentak tahun 2024 masih lama. Gejolak politik nasional pun mulai menggeliat seiring adanya bakal calon kandidat Presiden dan Wakil Presiden mulai bermunculan. Berbagai macam survey nasional dengan berbagai versi dan hasil telah memberikan arah terhadap orang-orang potensial yang berpotensi akan maju sebagai bakal calon pemimpin tertinggi di republik ini. Dalam Pasal 222 UU Pemilu (No. 7 Tahun 2017) merupakan pijakan dasar bagi Parpol untuk melakukan koalisi atas hasil suara dari Pemilu 2019.

Presidensial Threshold (PT) sebesar 20% dianggap merugikan pihak lain. Berbagai putusan MK pun mental dan tidak berfungsi lagi untuk uji materi norma hukum tentang PT tersebut. Bahkan sejak awal ada UU Pilpres (No.42 Tahun 2008) masih terpisah dengan UU Pemilu dan UU Penyelebggara Pemilu. Ada 7 Parpol yang berada di dalam pemerintah dan 2 Parpol yang berada di luar pemerintah. Mereka memiliki legalitas kewenangan untuk mengusulkan kandidat Capres dan Cawapres dalam Pilpres (Pasal 6A ayat (2) UUD 1945).

Sejauh ini jika kita cermati ada beberapa poros Parpol yang akan mengarah pada koalisi. Pertama, Gerindra dan PKB dengan skema Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Kedua, Golkar, PAN dan PPP yang dianggap ada dugaan bentukan dari Presiden Jokowi jika suatu saat akan berseberangan dengan PDIP. Ketiga, PDIP masih belum ada kebijakan tentang koalisi Parpol walaupun tanpa koalisi dapat mengusulkan bakal paslon sendiri. Keempat, sebagai simbol dari luar pemerintah Demokrat dan PKS justru belum menentukan pilihan soal koalisi. Justru simbol kuat Nasdem sebagai pendukung pemerintah justru ambil sikap berbeda untuk menjadi penentu kunci dari koalisi dari luar pemerintah dengan menggandeng Demokrat dan PKS.

Baca Juga :  Aktor Utama Kegaduhan Hari Ini Adalah Pemerintah Itu Sendiri

Berdasarkan realita ini, ada berapa paslon dalam Pilpres tahun 2024?. Tetap ada 2 (dua) dengan simbol dari dalam pemerintah dan luar pemerintah?. Apakah ada kejutan lain lebih dari 2 (dua)?. Semua masih dinamis. Perubahan masih bisa terjadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Z. Saifudin
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan
Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:53 WIB

Bupati Sragen Sigit Pamungkas Sampaikan Kultum Dhuhur di Semarak Ramadhan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:55 WIB

Bupati Sragen Bantu Lansia Pindah dari Rumah Nyaris Roboh ke Hunian yang Lebih Aman

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:15 WIB

Bupati Sragen Sambut Hangat 350 Pemudik Gratis dari Jakarta

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati Sragen Dukung Green House Melon Jadi Wisata Edukasi dan Petik Buah

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:03 WIB

Bupati Sragen Serahkan 391 Paket Sembako untuk Warga Terdampak TPA Tanggan

Berita Terbaru