Dalam konstruksi konstitusi dari Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 telah memberikan arahan bahwa jika lebih dari 2 (dua) paslon dalam kontestasi Pilpres tahun 2024 akan tetap melewati sistem 2 (dua) putaran. Ini adalah tolak ukur dengan adanya PT 20% dari koalisi Parpol terhadap paslon yang akan diusulkan.
Sampai saat ini tarik ulur antara Parpol dalam barisan pemerintah dengan potensi koalisi dari Parpol di luar pemerintah masih polemik. Akan ada berapa paslon pada Pilpres tahun 2024?. Kita kawal bersama agar tidak ada 2 (dua) paslon lagi. Agar polarisasi dan pembelahan masyarakat yang mengarah pada perpecahan atas unity in diversity dapat dihindari.
Penulis menolak ada 2 (dua) paslon karena tidak ada tawaran alternatif lain bagi masyarakat sebagai voters dalam Pilpres tahun 2024 nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis:
Z. Saifudin / Mas say
(Pakar Muda Hukum Tata Negara)
Penulis | : Z. Saifudin |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2