DETIKINDONESIA.CO.ID, MEULABOH – Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Teuku Umar (UTU) mengajak mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa untuk tertib, santun dan damai.
Hal ini dikatakan, Presma UTU Wahyu Nurdin kepada detikindonesia.co.id melalui pesan tertulis pada Rabu (21/9/2022).
Menurutnya ,Kebebasan berbicara dimuka umum mengacu kepada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan.
di lindungi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,Keterbukaan Informasi Publik,Namun tidak bersifat anarkis dan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu menyampaikan pendapat dimuka umum juga,tertera pada undang-undang Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” ujarnya.
“Wahyu menjelaskan sebagai kaum yang terdidik mahasiswa harus mampu berinteraksi dengan sopan dan santun dalam mengikuti aksi ,” mahasiswa akan menjadi jembatan penyambung lidah rakyat. Problematika ataupun pesan harus sampai dengan tuntas diperjuangkan melalui representasi terdidik .
Penulis | : Hendra |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya