Prestasi Polda Bali Awal Tahun 2023, Pemusnahan Barang Haram Di Mapolda Bali

Minggu, 29 Januari 2023 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BALI – Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, berupa Kokain, Ganja, dan Asam Lisergat dietilamida (Lsd), bersama Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Iwan Eka Putra, Berserta Forkopimda dengan cara dibakar menggunakan incinerator Bnn di halaman belakang Mapolda Bali secara bersama-sama Denpasar, Jumat (27/1/2023) pukul 08.30 Wita.

Tersangka, seorang perempuan warga negara Brazil berinisial MVDAF (19). Tersangka asal Indonesia berinisial DS (35), dengan Barang Bukti narkotika yang disita, ditaksir mencapai  10.080.000.000,- (sepuluh milyar delapan puluh juta rupiah).

Setelah ada penetapan pengadilan dirincikan jumlah total barang bukti narkoba yang dimusnahkan, sebagai berikut : Ganja sebanyak 8.911,65 gram netto, dan Kokain 3.345 gram netto serta Lsd 0,06 gram netto.
Dalam pemusnahan tersebut, terselamatkan generasi muda serta masyarakat Bali, sebanyak 8.917 jiwa.

Dir. Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Iwan Eka Putra menuturkan, dimana Barang Bukti narkoba dari pelaku MVDAF tersebut di dapatkan setelah pesawat QATAR Airways rute Denpasar, Bali, mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, saat itu petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai gerak-gerik penumpang, seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA).

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, diketahui bernama, dengan inisial MVDAF kemudian dilakukan pengecekan atas barang bawaannya berupa 2 buah koper softcase merk Delsey, berwarna abu-abu.

Berdasarkan hasil analisa Citra X-ray atas 2 buah koper barang bawaan MVDAF di dalamnya ditemukan masing-masing berisi 1 paket keemasan plastik bening, dibungkus dengan kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 Cis papel carbon, berisi serbuk putih yang diduga narkotika Golongan I jenis Kokain dengan berat total keseluruhan Barang bukti 3.950 gram brutto, atau 3.608 gram netto.

Baca Juga :  Kucurkan Rp. 20 Juta Untuk Buka Usaha Warga Depok, Ini Gerakan Spektakuler Wenny Haryanto

Terhadap MVDAF, dijerat dengan pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, Juncto pasal 61 ayat (1), pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Netti
Editor : Aisyah
Sumber :

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Barisan Netizen Anti Korupsi Gelar Aksi dan Laporan ke KPK, Desak Penelusuran Kekayaan Pejabat Kejaksaan
Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting
INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru