Prestasi Polda Bali Awal Tahun 2023, Pemusnahan Barang Haram Di Mapolda Bali

Minggu, 29 Januari 2023 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu, pelaku berinisial DS ditangkap setelah adanya informasi masyarakat adanya pengiriman  paket yang akan diambil oleh seorang laki-laki berinisial DS, dan diduga paket tersebut narkotika jenis ganja, yang dikirim langsung dari medan dengan menggunakan jasa ekspedisi JNE.

Menindak lanjuti informasi pengiriman tersebut tim opsnal Subdit 1, Unit 1, Ditresnarkoba Polda Bali di bawah pimpinan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP. Alfons William Perwira Letsoin, melakukan penyelidikan. Hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wita, tim opsnal subdit 1 melihat target DS yang dibonceng bersama temannya dan diketahui berinisial MNR berhenti dengan gerak-gerik yang mencurigakan untuk mengambil sebuah paket kiriman barang dari mobil box, jasa ekspedisi JNE.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Luncurkan Buku 'Indonesia Era Disrupsi' dan Buku 'Melawan Radikalisme dan Demoralisasi Bangsa' pada 10 Agustus Mendatang

Setelah paket diserahkan oleh petugas JNE berinisial SS dan diterima oleh target DS, dengan sigap tim melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku Ds, dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dari petugas JNE berinisial SS dan masyarakat umum berinisial PSBA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 buah paket box warna hijau, dibungkus plastik hitam dan dilakban warna coklat berisi, 10 bungkusan plastik warna merah, yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran besar dibungkus plastik bening, dan 1 unit Hp merek Realme C2 berwarna biru.

Di dalam masing-masing plastik warna merah tersebut berisi batang, daun dan biji yang diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 10.341 gram brutto atau 9.664 gram netto, dan 1 buah tas ransel warna abu-abu dengan merk Polo Paris yang di dalamnya berisi 1 bendel plastik klip ukuran sedang, 1 buah lakban warna coklat, dan 1 buah gunting.

Baca Juga :  Terkait Putusan 5 Terdakwa Pembunuhan Mantan anggota DPRD di Langkat, JPU Sampaikan Memori Banding

Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan langsung di tempat kejadian, tim juga melanjutkan melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika.

Dari keterangan DS, barang bukti ganja tersebut dimiliki oleh seseorang yang bernama Mawar dan diketahui, mawar  berada di LP Kerobokan. Terhadap DS polisi telah menetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal seumur hidup.Dalam hal ini Kita akan brantas sampai akarnya terkait narkoba diBali sesuai arahan Kapolri tanpa Pandang bulu,baik itu petugas kepolisian juga wajib bersih narkoba, tutup Putu.

Baca Juga :  Penganugrahan Kompolnas Awards 2022, Kapolda Bali Raih Peringkat Terbaik Se-Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Netti
Editor : Aisyah
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu
Donald Trump Ingin Pindahkan Sebagian Warga Gaza ke Indonesia
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB