DETIKINDONESIA.CO.ID, SINGARAJA – Kepulangan lebih awal terhadap 11 narapidana atau Warga Binaan Lapas Singaraja karena mendapatkan asimilasi dengan menjalani hukuman dirumah masing- masing, serta program asimilasi di rumah diperpanjang oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali menjelaskan narapidana yang dipulangkan lebih awal karena program asimilasi diperpanjang tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat. “Warga binaan tersebut belum bebas secara murni namun menjadi kewajiban kita untuk selalu memantau selama menjalani hukuman rumah” tegas Anggiat
Kalapas Singaraja turut menjelaskan pemenuhan syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan. “Sebanyak 11 warga binaan tersebut aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua pertiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023,” ujar Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna.
Penulis | : Netti |
Editor | : Fiq |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya