Propam Polda Malut Tindak Tegas Wakapolres yang Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Malut Kombes Polisi Bambang Suharyono. (Detik Indonesia/Abdul Fatah/Antara)

Kabid Humas Polda Malut Kombes Polisi Bambang Suharyono. (Detik Indonesia/Abdul Fatah/Antara)

DETIKINDONESIA.CO.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Maluku Utara menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan terhadap Wakil Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu Kompol S terkait kasus dugaan perselingkuhan.

 

“Wakapolres sudah menjalani patsus (penempatan khusus), jadi sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara (Malut) Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono di Ternate, Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pulau Taliabu Kompos S dijatuhi sanksi patsus usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Provinsi Malut berinisial AYM.

 

Bambang menjelaskan dalam kasus dugaan perselingkuhan itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga :  2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

 

“Jadi, penanganan internal sudah lakukan. Pemeriksaan saksi sudah. Saat ini patsus, baru menunggu jadwal persidangan,” jelas Bambang.

 

Kasus dugaan perselingkuhan Wakapolres Pulau Taliabu Kompol S dengan seorang anggota DPRD Provinsi Malut inisial AYM mencuat melalui unggahan rekaman percakapan mesra oleh akun media sosial @dinyapriliani, yang tidak lain adalah anak dari Kompol S.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

KPU Maluku Utara Tetapkan PSU Pilkada Pulau Taliabu Digelar 5 April 2025
Tiga Rumah Terbakar di Halmahera Selatan, Wakil Wali Kota Ternate Angkat Bicara
Polda Maluku Utara Tetapkan Nahkoda sebagai Tersangka dalam Insiden yang Tewaskan Benny Laos
Gubernur Maluku Utara Instruksikan Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa 2025
Staf Ahli Pemda Malut Dr. Nurlela Buka Acara Pelantikan PW KAMMI MALUT dan PD KAMI Kota Ternate
GAMKI Halsel, Ajak Umat Nasrani Hormati Keluarga Muslim Selama Bulan Suci Ramadhan
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Diminta Copot Direktur RSUD Chasan Boesoirie Terkait Utang BPJS
WARKOP Halmahera Selatan Ajak Masyarakat Ikut Mengawal 100 Hari Pertama Basam-Helmi

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:26 WIB

KPU Maluku Utara Tetapkan PSU Pilkada Pulau Taliabu Digelar 5 April 2025

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:16 WIB

Propam Polda Malut Tindak Tegas Wakapolres yang Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:39 WIB

Polda Maluku Utara Tetapkan Nahkoda sebagai Tersangka dalam Insiden yang Tewaskan Benny Laos

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:16 WIB

Gubernur Maluku Utara Instruksikan Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:03 WIB

Staf Ahli Pemda Malut Dr. Nurlela Buka Acara Pelantikan PW KAMMI MALUT dan PD KAMI Kota Ternate

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:58 WIB

GAMKI Halsel, Ajak Umat Nasrani Hormati Keluarga Muslim Selama Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:46 WIB

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Diminta Copot Direktur RSUD Chasan Boesoirie Terkait Utang BPJS

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:30 WIB

WARKOP Halmahera Selatan Ajak Masyarakat Ikut Mengawal 100 Hari Pertama Basam-Helmi

Berita Terbaru