DETIKINDONESIA.CO.ID, TIMIKA – Kasus Pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil Nduga yang melibatkan 6 orang oknum Prajurit TNI AD dari kesatuan Brigif R 20/IJK/3 Kostrad, mengalami kemajuan dengan berkas perkara telah dilimpahkan oleh penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih kepada Kaotmilti IV-Makassar.
Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H. dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Terkait penyerahan berkas perkara tersebut, Kapendam XVII/Cenderawasih mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penelitian oleh Otmilti IV Makassar terhadap Berkas Perkara Tersangka Mayor Inf HFD tersebut ada beberapa keterangan baik saksi maupun tersangka yang perlu didalami terutama keterangan tersangka dan melengkapi beberap barang bukti yang masih kurang lengkap dan pemeriksaan HP milik Tersangka utk diperiksa di Laboratorium Forensik sehingga berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih untuk disempurnakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya