Proses Kasasi Di MAl Atas Penyerobotan Lahan Warga, GMBI Optimis Menang

Rabu, 15 Februari 2023 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi

Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Maluku Utara (Malut), optimis menang pada kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, atas penyerobotan lahan warga Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), oleh pihak perusahan yakni PT. Tikindo Energi.

Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini Senin (13/2/2023), menyampaikan bahwa pihaknya tetap optimis menang atas proses kasasi terhadap PT. Tikindo Energi di MA RI, dikarenakan mereka memiliki satu alat bukti yang cukup kuat dan akan mampu meyakinkan hakim MA, atas legalitas hukum kepemilikan lahan oleh 28 Kepala Keluarga (KK) tersebut. Ada pun kronologis hingga proses kasasi diajukan ke MA oleh pihaknya ini yakni berawal dari persoalan penyerobotan lahan warga seluas kurang lebih 550 Ha, yang mana ini dilakukan oleh pihak PT. Tikindo Energi sejak tahun 2010 hingga saat ini.

Baca Juga :  Mencedrai Institusi MA, APLPI: Tersangka Nurhadi Segera Pindahkan Ke Nusakembangan  

Namun pihak perusahan yang melakukan penyerobotan lahan tersebut, tidak sedikit pun memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran lahan warga, yang telah diserobot dan dirusaki tersebut, bahkan masyarakat sudah berulangkali mendatangi pihak PT. Tikindo guna meminta pertanggungjawaban, akan tetapi ini tidak direspon dan atau dihiraukan sama sekali,” beber Sadik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Sadiki, usaha 28 KK pemilik lahan yang merupakan warga Desa Kulo Jaya dimulai sejak tahun 2010, namun tidak membuahkan hasil sama sekali hingga tahun 2019, warga 28 KK yang dikoordinir langsung oleh mantan Kepala Desa Kulo Jaya, Eka Hidayat, mendatangi LSM GMBI Malut guna meminta pendampingan atas persoalan tersebut.

Baca Juga :  Tahanan Polres yang Kabur Tidak Dijerat Pasal Berlapis

Kedatangan 28 KK pemilik lahan tersebut pun disambut baik oleh pihak LSM GMBI Malut, yang kemudian para pemilik lahan ini memberi kuasa kepada pihak GMBI, guna menindaklanjuti tuntutan mereka kepada PT. Tikindo Energi, kemudian GMBI secara kelembagaan menyurat secara resmi ke PT. Tikindo, guna meminta agar pihak perusahan segera melakukan pembayaran lahan kepada 28 KK, namun hal ini tidak digubris baik oleh pihak perusahan itu sendiri.

Dengan tidak diresponnya surat tersebut maka GMBI Malut berkomunikasi dengan GMBI pusat, yang kemudian pihak GMBI bersama LBH GMBI Pusat selaku kuasa 28 KK pemilik lahan memutuskan bertemu langsung dengan Direktur PT. Tikindo Energi, Yohanes Tendean, namun hasilnya juga nihil dikarenakan pihak perusahaan tidak mau melakukan pembayar lahan, dengan alasan bahwa perusahan sudah membayar 9 Miliar pertahun ke Negara melalui kementerian Kehutanan RI.

Baca Juga :  DPD GPM Malut Kembali Gelar Aksi; Desak Aparat Terkait Usut Tuntas Kasus Korupsi

Hal ini kemudian GMBI Malut bersama Kuasa Hukum GMBI, menyampaikan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan namun putusan PN memenangkan pihak PT. Tikindo, yang kemudian GMBI melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sofifi, Maluku Utara, namun lagi-lagi warga mengalami kekalahan sesuai dengan putusan PT Sofifi, dimana amar putusannya memenangkan pihak perusahan,” ujar Sadik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Supanji Tawri
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 09:05 WIB

Menteri UMKM Siap Tindaklanjuti Aduan AS soal Barang Bajakan di Mangga Dua

Sabtu, 26 April 2025 - 20:51 WIB

Menteri UMKM Ungkap Penyaluran KUR Tembus Rp76 Triliun

Sabtu, 26 April 2025 - 20:20 WIB

Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang UMKM, BRI Hapus Kredit Rp15,5 Triliun

Jumat, 25 April 2025 - 20:42 WIB

Penandatanganan PKP KUR 2025, Menteri UMKM Soroti Pentingnya Kualitas Penyaluran

Kamis, 24 April 2025 - 09:21 WIB

SesmenUMKM Dorong Pengembangan Wirausaha di Sukabumi melalui Pemanfaatan Agroforestry

Rabu, 23 April 2025 - 12:02 WIB

Menteri UMKM Maman Rancang Dua Langkah Strategis Hadapi Gelombang Produk Impor dari China

Rabu, 23 April 2025 - 11:05 WIB

Menteri UMKM: IPPA Fest Tunjukkan Apresiasi Terhadap Karya Narapidana

Selasa, 22 April 2025 - 16:33 WIB

Hari Kartini, Menteri UMKM dan Menteri PPPA Sepakat Perkuat Peran Perempuan di UMKM

Berita Terbaru

Ketua KADIN Indonesia Anindya Bakrie (Detik Indonesia/KONTAN)

Ekonomi & Bisnis

Kadin Menilai Turki dan Uni Eropa Berpotensi Menjadi Pasar Ekspor Baru

Senin, 28 Apr 2025 - 16:15 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud (Detik Indonesia/ANTARA)

KALIMANTAN TIMUR

Gubernur Kaltim Siapkan Rp28 Miliar untuk Pembangunan Jalan Perbatasan

Senin, 28 Apr 2025 - 16:04 WIB