DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Maluku Utara (Malut), optimis menang pada kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, atas penyerobotan lahan warga Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), oleh pihak perusahan yakni PT. Tikindo Energi.
Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini Senin (13/2/2023), menyampaikan bahwa pihaknya tetap optimis menang atas proses kasasi terhadap PT. Tikindo Energi di MA RI, dikarenakan mereka memiliki satu alat bukti yang cukup kuat dan akan mampu meyakinkan hakim MA, atas legalitas hukum kepemilikan lahan oleh 28 Kepala Keluarga (KK) tersebut. Ada pun kronologis hingga proses kasasi diajukan ke MA oleh pihaknya ini yakni berawal dari persoalan penyerobotan lahan warga seluas kurang lebih 550 Ha, yang mana ini dilakukan oleh pihak PT. Tikindo Energi sejak tahun 2010 hingga saat ini.
Namun pihak perusahan yang melakukan penyerobotan lahan tersebut, tidak sedikit pun memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran lahan warga, yang telah diserobot dan dirusaki tersebut, bahkan masyarakat sudah berulangkali mendatangi pihak PT. Tikindo guna meminta pertanggungjawaban, akan tetapi ini tidak direspon dan atau dihiraukan sama sekali,” beber Sadik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Sadiki, usaha 28 KK pemilik lahan yang merupakan warga Desa Kulo Jaya dimulai sejak tahun 2010, namun tidak membuahkan hasil sama sekali hingga tahun 2019, warga 28 KK yang dikoordinir langsung oleh mantan Kepala Desa Kulo Jaya, Eka Hidayat, mendatangi LSM GMBI Malut guna meminta pendampingan atas persoalan tersebut.
Kedatangan 28 KK pemilik lahan tersebut pun disambut baik oleh pihak LSM GMBI Malut, yang kemudian para pemilik lahan ini memberi kuasa kepada pihak GMBI, guna menindaklanjuti tuntutan mereka kepada PT. Tikindo Energi, kemudian GMBI secara kelembagaan menyurat secara resmi ke PT. Tikindo, guna meminta agar pihak perusahan segera melakukan pembayaran lahan kepada 28 KK, namun hal ini tidak digubris baik oleh pihak perusahan itu sendiri.
Dengan tidak diresponnya surat tersebut maka GMBI Malut berkomunikasi dengan GMBI pusat, yang kemudian pihak GMBI bersama LBH GMBI Pusat selaku kuasa 28 KK pemilik lahan memutuskan bertemu langsung dengan Direktur PT. Tikindo Energi, Yohanes Tendean, namun hasilnya juga nihil dikarenakan pihak perusahaan tidak mau melakukan pembayar lahan, dengan alasan bahwa perusahan sudah membayar 9 Miliar pertahun ke Negara melalui kementerian Kehutanan RI.
Hal ini kemudian GMBI Malut bersama Kuasa Hukum GMBI, menyampaikan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan namun putusan PN memenangkan pihak PT. Tikindo, yang kemudian GMBI melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sofifi, Maluku Utara, namun lagi-lagi warga mengalami kekalahan sesuai dengan putusan PT Sofifi, dimana amar putusannya memenangkan pihak perusahan,” ujar Sadik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Supanji Tawri |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya