Meski dua kali mengalami kekalahan dalam proses hukum namun warga yang diwakili GMBI, tidak kehabisan akal dan kembali melakukan kasasi ke MA RI, dengan bukti kepemilikan yaitu berupa Surat Keterangan Kepemilikan Lahan (SKKL) dan atau SKT yang dikeluarkan oleh Kades Kulo Jaya saat itu yakni, Eka Hidayat, yang mana surat tersebut sebelumnya diragukan keasliannya oleh PN Soasio Tidore dan PT Sofifi Maluku Utara.
Sadik menjelaskan SKKL atau SKT, yang diragukan sebelumnya oleh pihak PN dan PT tesebut, kemudian diuji forensik oleh GMBI di Polda Sulawesi Selatan dan hasilnya surat tersebut asli, dan bukan palsu sebagaimana yang disampaikan oleh pihak perusahan di pengadilan saat itu. Hal ini yang kemudian dijadikan bukti kuat oleh GMBI pada proses kasasi di MA RI saat ini, olehnya itu pihaknya memiliki keyakinan kuat akan menang pada proses kasasi tersebut,” terang Sadik.
Sementara, Sayyid M.Ikbal Rahman, SH, MH, Ketua Umum LBH sekaligus Kuasa Hukum DPP GMBI, saat dikonfirmasi awak media, menegaskan bahwa selain melalui proses hukum hingga pada tingkat kasasi di MA RI, persoalan penyerobotan lahan warga Desa Kulo Jaya oleh PT. Tikindo Energi, juga telah dilaporkan pihaknya ke Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain ke Presiden GMBI juga telah melaporkan ke Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menkhoplkam RI, Menteri Infestasi dan Penaman Moddal RI, DPR RI, Gubernur Malut, Kapolda Malut, Kejati Malut, dan Pengadilan Tinggi Malut, serta Sultan Tidore yang juga merupakan senator DPD RI perwakilan Malut.
Dari sejumlah laporan yang dilayangkan ke sejumlah instansi tersebut pun diterima baik terutama pihak Menkopolhukam RI, dimana melalui Deputi Pengaduan Masyarakat, Siantury, SH, MH, langsung melakukan pemanggilan kepada pihak LSM GMBI yang diwakili oleh Ketua GMBI Malut bersama tim pengacara, yang mana saat itu Siantury selaku Deputi atas nama Negara berjanji akan memnagil pihak Tikindo, guna menyelesaikan masalah ini,” tutup Sayyid.
Penulis | : Supanji Tawri |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2