DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Sebanyak 50.104 masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah mendapat Perlindungan Sosial dari Pemprov. Papua Barat Daya.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Antara Pemprov. Papua Barat Daya dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung di Swissbel Hotel Sorong, Selasa (08/08/2023).
Pj Gubernur menyatakan, tugas pemerintah adalah menjadi pelayan masyarakat, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat selama ini masih memerlukan optimalisasi. Karena masyarakat masih berteriak bahwa mereka belum mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah.
“Oleh karena itu, tugas kita untuk berinovasi dan berkreasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita. Terkait dengan jaminan sosial, dalam undang-undang otonomi khusus juga dijelaskan bahwa pemerintah diminta untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat,” imbuhnya.
Pj Gubernur juga menyatakan keinginannya, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pendeta, imam masjid dan pemimpin agama pada Hindu dan Buddha. Karena mereka juga masuk dalam kelompok rentan yang beresiko.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua Kuncoro Budi Winarno memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pj Gubernur dan Pemprov. PBD, atas perhatian dan komitmen yang telah ditunjukkan dengan melindungi 50.104 masyarakat pekerja bukan penerima upah yang tersebar di 6 kab/kota di Prov. PBD
“Langkah ini merupakan bukti nyata dari keseriusan pemerintah daerah, untuk mewujudkan dan melindungi kesejahteraan para pekerja di wilayah ini. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang penganggaran penyelenggaraan jamsostek pada APBD,” bebernya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULI A.H |
Sumber | : |