Prov. Papua Barat Daya Memberikan Perlindungan Sosial Kepada 50.104 Masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prov. Papua Barat Daya Memberikan Perlindungan Sosial Kepada 50.104 Masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah (detikindonesia.co.id)

Prov. Papua Barat Daya Memberikan Perlindungan Sosial Kepada 50.104 Masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG  –  Sebanyak 50.104 masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah mendapat Perlindungan Sosial dari Pemprov. Papua Barat Daya.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Antara Pemprov. Papua Barat Daya dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung di Swissbel Hotel Sorong, Selasa (08/08/2023).

Pj Gubernur menyatakan, tugas pemerintah adalah menjadi pelayan masyarakat, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat selama ini masih memerlukan optimalisasi. Karena masyarakat masih berteriak bahwa mereka belum mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah.

Baca Juga :  Prestasi Dunia, Bupati Raja Ampat AFU Ke Maroko Menerima Penghargaan Penganugerahan UNESCO Global Geopark

“Oleh karena itu, tugas kita untuk berinovasi dan berkreasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita. Terkait dengan jaminan sosial, dalam undang-undang otonomi khusus juga dijelaskan bahwa pemerintah diminta untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat,” imbuhnya.

Pj Gubernur juga menyatakan keinginannya, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pendeta, imam masjid dan pemimpin agama pada Hindu dan Buddha. Karena mereka juga masuk dalam kelompok rentan yang beresiko.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua Kuncoro Budi Winarno memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pj Gubernur dan Pemprov. PBD, atas perhatian dan komitmen yang telah ditunjukkan dengan melindungi 50.104 masyarakat pekerja bukan penerima upah yang tersebar di 6 kab/kota di Prov. PBD

Baca Juga :  Paham Suasana Kebatinan Rakyat, LaNyalla Curhat Cita-cita Jadi Presiden

“Langkah ini merupakan bukti nyata dari keseriusan pemerintah daerah, untuk mewujudkan dan melindungi kesejahteraan para pekerja di wilayah ini. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang penganggaran penyelenggaraan jamsostek pada APBD,” bebernya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar
Daya Beli Masyarakat Tergerus, Menteri UMKM: Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab
KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat
Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan
Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan
Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota
Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 21:23 WIB

Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:06 WIB

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:42 WIB

Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:37 WIB

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:08 WIB

Mata Uang Dunia

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:32 WIB

Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:35 WIB

Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB