Proyek Bermasalah Gubernur Malut Didesak Copot Plt. Kadis Perindag

Kamis, 10 November 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Rusli M. Zen.

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Rusli M. Zen.

DETIKINDONESIA.CO.ID, SOFIFI – Proyek pembangunan pasar terintegrasi muara Oba diduga bermasalah, disoroti sejumlah pihak tidak terkecuali Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Pengurus DPW BAIN HAM – RI Malut, melalui Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Rusli M. Zen, kepada media ini Rabu (9/11), menyampaikan bahwa akibat dari memilih pembantu yang suka menjilat dan suka cari muka, dengan tidak memiliki kompetensi teknik maupun manajerial sehingga berdampak buruk pada visi dan misi membangun daerah.

Menurut Adit sapaan akrab Rusli M. Zen, pihaknya menilai bahwa pengangkatan,  Yudhitya Wahab, sebagai Plt. Kadis Perindag Malut oleh Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba, LC, ini terkesan dipaksakan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai program pembangunan yang dijalankan, untuk kepentingan masyarakat namun tidak dapat dirasakan oleh masyarakat itu sediri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fakta yang kemudian terjadi lanjut Adit, bukan prestasi yang ditunjukan sebagaimana sering diklaim, malah mengajukan anggaran pembangunan pasar terintegrasi di kali Oba Kota Sofifi tahun 2022 sebesar 10 miliar yang belum jelas perencanaannya, dimana ini diduga ada upaya Kadis Perindag untuk melakukan penipuan secara masif dan terstruktur terhadap Gubernur Malut,” bebernya.

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan urgensi atau pentingnya pembangunan pasar, dengan menggunakan uang rakyat yang cukup besar itu ditengah kondisi daerah dan masyarakat, yang lagi sulit berupaya bangkit dari keterpurukan ekonomi pasca dilanda bencana non alam,  yakni pandemic Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Sambungnya pembangunan pasar terintegrasi kali Oba tersebut sangat tidak masuk akal, karena masih ada pasar Galala Sofifi yang belum terpakai habis lahannya dan masih bisa di revitalisasi, untuk menampung pedagang dengan jumlah yang belum seberapa ini. Olehnya itu pembangunan pasar terintegrasi ini,  jelas menghamburkan uang rakyat dan tidak ada urgensinya, disisi lain bisa dipastikan akan mangkrak seperti pasar-pasar yang kebanyakan dibangun oleh Disperindag Malut.

Baca Juga :  Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Lebih lanjut Adit, menegaskan jika dianalisis dari aspek perencanaan, maka minimal harus sudah tersedia enam aspek utama diantaranya;
1. Telah memiliki dokumen studi kelayakan (feasibility study) yang menggambarkan lokasi, kondisi lahan yang tidak berdampak bencana, kondisi ekonomi, dan pertimbangan social budaya masyarakat setempat.
2. Harus ada dokumen lingkungan baik menggunakan izin lingkungan dalam bentuk UKL/UPL atau AMDAL sangat bergantung pada seberapa besar dampak yang ditimbulkan dari mega proyek fantastis pasar terintegrasi dimaksud.
3. Wajib punya Master Plan pembangunan pasar benar-benar jelas pada lokasi yang telah ditentukan dan bukan pada lokasi lain yang sengaja akan dipindahkan sesuai keinginan pemilik proyek yaitu pihak dinas perindag.
4. Pembebasan lahan pada lokasi yang tidak bermasalah.
5. Lokasi tempat pembangunan pasar harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan yang telah di-Perda-kan pada tahun 2021.
6. Pembangunan harus sesuai dengan arah RPJMD 2020-2024.

“Dari enam aspek tersebut, masih menyisakan sejumlah permasalahan di Disperindag Malut, seperti belum memiliki dokumen studi kelayakan dan dokumen izin lingkungan, dimana dokumen izin lingkungan yang dianggarkan sebesar 200 juta rupiah diduga bermasalah karena lokasi tidak ada, selain itu dokumen master plan juga diduga bermasalah karena telah dilaksanakan dengan anggaran 500 juta rupiah pada tahun 2021 namun lokasi tidak ada.

Baca Juga :  Pelepasan Peserta Wisata Rohani, Bupati Freddy Thie: Titip Doa Untuk Tanah Kaimana

Sementara kata Adit, pembebasan lahan pun akan bermasalah mulai dari pelaksanaan tender lahan sampai proses pembangunan. Kemudian yang lebih urgen lagi adalah harus sesuai RTRW, semetara dalam dokumen RTRW Kota Tidore Kepulauan, memang telah diarahkan bahwa kawasan budaya dimana pasar sebagai kawasan perdagangan terletak dimuara Oba. Namun lokasi yang dimaksud masih menjadi Hak Guna Usaha (HGU), dari pihak Bimoli meski sudah habis HGU-nya, akan tetapi belum ada proses pengembalian ke pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

“Hal ini sesuai dengan hasil kajian lembaga anti korupsi BAIN HAM-RI Malut, telah menemukan ada dugaan kuat mulai terendus bahwa kemungkinan rencana pembangunan pasar tersebut, telah terjadi ijin atas proyek tersebut dimana oknum pihak ketiga telah diarahkan untuk memenangkan proyek, selanjutnya ada kemungkinan besar pihak Pemda Tikep akan menggeser posisi pasar tersebut, ke muara Oba hingga tidak sesuai dengan posisi awal yang telah ditentukan.

Terkait dugaan proyek bermasalah ini maka BAIN HAM-RI Malut, telah melaporkan ke pihak Polda Malut untuk segera memberikan perhatian serius, dengan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, dan segera Plt. Kadis Perindag dan juga Kasubag Perencanaan, guna diperiksa untuk dimintai keterangan darimana asal muasal ide serta gagasan pembangunan pasar tersebut.

Adit juga dengan tegas menyampaikan bahwa selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga meminta agar Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, segera mencopot Yudhitya Wahab, dari jabatannya selaku Plt. Kadis Perindag MalutDETIKINDONESIA.CO.ID, SOFIFI – Proyek pembangunan pasar terintegrasi muara Oba diduga bermasalah, disoroti sejumlah pihak tidak terkecuali Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto Fokus Sejumlah Program Prioritas

 

Pengurus DPW BAIN HAM – RI Malut, melalui Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Rusli M. Zen, kepada media ini Rabu (9/11), menyampaikan bahwa akibat dari memilih pembantu yang suka menjilat dan suka cari muka, dengan tidak memiliki kompetensi teknik maupun manajerial sehingga berdampak buruk pada visi dan misi membangun daerah.

 

Menurut Adit sapaan akrab Rusli M. Zen, pihaknya menilai bahwa pengangkatan,  Yudhitya Wahab, sebagai Plt. Kadis Perindag Malut oleh Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba, LC, ini terkesan dipaksakan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai program pembangunan yang dijalankan, untuk kepentingan masyarakat namun tidak dapat dirasakan oleh masyarakat itu sediri.

 

“Fakta yang kemudian terjadi lanjut Adit, bukan prestasi yang ditunjukan sebagaimana sering diklaim, malah mengajukan anggaran pembangunan pasar terintegrasi di kali Oba Kota Sofifi tahun 2022 sebesar 10 miliar yang belum jelas perencanaannya, dimana ini diduga ada upaya Kadis Perindag untuk melakukan penipuan secara masif dan terstruktur terhadap Gubernur Malut,” bebernya.

 

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan urgensi atau pentingnya pembangunan pasar, dengan menggunakan uang rakyat yang cukup besar itu ditengah kondisi daerah dan masyarakat, yang lagi sulit berupaya bangkit dari keterpurukan ekonomi pasca dilanda bencana non alam,  yakni pandemic Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB