Proyek Bermasalah Gubernur Malut Didesak Copot Plt. Kadis Perindag

Kamis, 10 November 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Rusli M. Zen.

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Rusli M. Zen.

Sambungnya pembangunan pasar terintegrasi kali Oba tersebut sangat tidak masuk akal, karena masih ada pasar Galala Sofifi yang belum terpakai habis lahannya dan masih bisa di revitalisasi, untuk menampung pedagang dengan jumlah yang belum seberapa ini. Olehnya itu pembangunan pasar terintegrasi ini,  jelas menghamburkan uang rakyat dan tidak ada urgensinya, disisi lain bisa dipastikan akan mangkrak seperti pasar-pasar yang kebanyakan dibangun oleh Disperindag Malut.

 

Lebih lanjut Adit, menegaskan jika dianalisis dari aspek perencanaan, maka minimal harus sudah tersedia enam aspek utama diantaranya;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Telah memiliki dokumen studi kelayakan (feasibility study) yang menggambarkan lokasi, kondisi lahan yang tidak berdampak bencana, kondisi ekonomi, dan pertimbangan social budaya masyarakat setempat.

2. Harus ada dokumen lingkungan baik menggunakan izin lingkungan dalam bentuk UKL/UPL atau AMDAL sangat bergantung pada seberapa besar dampak yang ditimbulkan dari mega proyek fantastis pasar terintegrasi dimaksud.

Baca Juga :  Walikota Capt. H. Ali Ibrahim Resmi Buka MTQ ke-30 Tingkat Kota Tidore Kepulauan

3. Wajib punya Master Plan pembangunan pasar benar-benar jelas pada lokasi yang telah ditentukan dan bukan pada lokasi lain yang sengaja akan dipindahkan sesuai keinginan pemilik proyek yaitu pihak dinas perindag.

4. Pembebasan lahan pada lokasi yang tidak bermasalah.

5. Lokasi tempat pembangunan pasar harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan yang telah di-Perda-kan pada tahun 2021.

6. Pembangunan harus sesuai dengan arah RPJMD 2020-2024.

 

“Dari enam aspek tersebut, masih menyisakan sejumlah permasalahan di Disperindag Malut, seperti belum memiliki dokumen studi kelayakan dan dokumen izin lingkungan, dimana dokumen izin lingkungan yang dianggarkan sebesar 200 juta rupiah diduga bermasalah karena lokasi tidak ada, selain itu dokumen master plan juga diduga bermasalah karena telah dilaksanakan dengan anggaran 500 juta rupiah pada tahun 2021 namun lokasi tidak ada.

Baca Juga :  Mantan Kabag Kesra Kota Ternate, Ajak Warga Kelurahan Sango Beri Dukungan Ke Husain- Asrul 

 

Sementara kata Adit, pembebasan lahan pun akan bermasalah mulai dari pelaksanaan tender lahan sampai proses pembangunan. Kemudian yang lebih urgen lagi adalah harus sesuai RTRW, semetara dalam dokumen RTRW Kota Tidore Kepulauan, memang telah diarahkan bahwa kawasan budaya dimana pasar sebagai kawasan perdagangan terletak dimuara Oba. Namun lokasi yang dimaksud masih menjadi Hak Guna Usaha (HGU), dari pihak Bimoli meski sudah habis HGU-nya, akan tetapi belum ada proses pengembalian ke pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

 

“Hal ini sesuai dengan hasil kajian lembaga anti korupsi BAIN HAM-RI Malut, telah menemukan ada dugaan kuat mulai terendus bahwa kemungkinan rencana pembangunan pasar tersebut, telah terjadi ijin atas proyek tersebut dimana oknum pihak ketiga telah diarahkan untuk memenangkan proyek, selanjutnya ada kemungkinan besar pihak Pemda Tikep akan menggeser posisi pasar tersebut, ke muara Oba hingga tidak sesuai dengan posisi awal yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Idul Adha, PLN UIP Nusra Berkurban 25 Ekor Sapi

 

Terkait dugaan proyek bermasalah ini maka BAIN HAM-RI Malut, telah melaporkan ke pihak Polda Malut untuk segera memberikan perhatian serius, dengan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, dan segera Plt. Kadis Perindag dan juga Kasubag Perencanaan, guna diperiksa untuk dimintai keterangan darimana asal muasal ide serta gagasan pembangunan pasar tersebut.

 

Adit juga dengan tegas menyampaikan bahwa selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga meminta agar Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, segera mencopot Yudhitya Wahab, dari jabatannya selaku Plt. Kadis Perindag Malut dan mengganti orang yang memiliki kompetensi teknik, sehingga tidak membawa malapetaka terhadap Kepala Daerah khusunya dan masyarakat Malut secara umum,” tutupnya.

dan mengganti orang yang memiliki kompetensi teknik, sehingga tidak membawa malapetaka terhadap Kepala Daerah khusunya dan masyarakat Malut secara umum,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%
PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel
Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung
Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:44 WIB

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Jumat, 22 November 2024 - 13:24 WIB

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel

Jumat, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024

Kamis, 21 November 2024 - 15:13 WIB

Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan

Berita Terbaru

Daerah

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:13 WIB