Proyek Bermasalah Gubernur Malut Didesak Copot Plt. Kadis Perindag

Kamis, 10 November 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Rusli M. Zen.

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Rusli M. Zen.

Sambungnya pembangunan pasar terintegrasi kali Oba tersebut sangat tidak masuk akal, karena masih ada pasar Galala Sofifi yang belum terpakai habis lahannya dan masih bisa di revitalisasi, untuk menampung pedagang dengan jumlah yang belum seberapa ini. Olehnya itu pembangunan pasar terintegrasi ini,  jelas menghamburkan uang rakyat dan tidak ada urgensinya, disisi lain bisa dipastikan akan mangkrak seperti pasar-pasar yang kebanyakan dibangun oleh Disperindag Malut.

 

Lebih lanjut Adit, menegaskan jika dianalisis dari aspek perencanaan, maka minimal harus sudah tersedia enam aspek utama diantaranya;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Telah memiliki dokumen studi kelayakan (feasibility study) yang menggambarkan lokasi, kondisi lahan yang tidak berdampak bencana, kondisi ekonomi, dan pertimbangan social budaya masyarakat setempat.

2. Harus ada dokumen lingkungan baik menggunakan izin lingkungan dalam bentuk UKL/UPL atau AMDAL sangat bergantung pada seberapa besar dampak yang ditimbulkan dari mega proyek fantastis pasar terintegrasi dimaksud.

Baca Juga :  Dinilai Melanggar Kode Etik, Polsek Pantai Baru Diduga Memaksa Rekon Tanpa Kuasa Hukum

3. Wajib punya Master Plan pembangunan pasar benar-benar jelas pada lokasi yang telah ditentukan dan bukan pada lokasi lain yang sengaja akan dipindahkan sesuai keinginan pemilik proyek yaitu pihak dinas perindag.

4. Pembebasan lahan pada lokasi yang tidak bermasalah.

5. Lokasi tempat pembangunan pasar harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan yang telah di-Perda-kan pada tahun 2021.

6. Pembangunan harus sesuai dengan arah RPJMD 2020-2024.

 

“Dari enam aspek tersebut, masih menyisakan sejumlah permasalahan di Disperindag Malut, seperti belum memiliki dokumen studi kelayakan dan dokumen izin lingkungan, dimana dokumen izin lingkungan yang dianggarkan sebesar 200 juta rupiah diduga bermasalah karena lokasi tidak ada, selain itu dokumen master plan juga diduga bermasalah karena telah dilaksanakan dengan anggaran 500 juta rupiah pada tahun 2021 namun lokasi tidak ada.

Baca Juga :  Rizk Yunanda Sitepu Kembali Daftar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

 

Sementara kata Adit, pembebasan lahan pun akan bermasalah mulai dari pelaksanaan tender lahan sampai proses pembangunan. Kemudian yang lebih urgen lagi adalah harus sesuai RTRW, semetara dalam dokumen RTRW Kota Tidore Kepulauan, memang telah diarahkan bahwa kawasan budaya dimana pasar sebagai kawasan perdagangan terletak dimuara Oba. Namun lokasi yang dimaksud masih menjadi Hak Guna Usaha (HGU), dari pihak Bimoli meski sudah habis HGU-nya, akan tetapi belum ada proses pengembalian ke pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

 

“Hal ini sesuai dengan hasil kajian lembaga anti korupsi BAIN HAM-RI Malut, telah menemukan ada dugaan kuat mulai terendus bahwa kemungkinan rencana pembangunan pasar tersebut, telah terjadi ijin atas proyek tersebut dimana oknum pihak ketiga telah diarahkan untuk memenangkan proyek, selanjutnya ada kemungkinan besar pihak Pemda Tikep akan menggeser posisi pasar tersebut, ke muara Oba hingga tidak sesuai dengan posisi awal yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Bupati Safitri Bersama Wabup Memberikan Bantuan Sosial Kepada Dampak Bencana di Buru Selatan

 

Terkait dugaan proyek bermasalah ini maka BAIN HAM-RI Malut, telah melaporkan ke pihak Polda Malut untuk segera memberikan perhatian serius, dengan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, dan segera Plt. Kadis Perindag dan juga Kasubag Perencanaan, guna diperiksa untuk dimintai keterangan darimana asal muasal ide serta gagasan pembangunan pasar tersebut.

 

Adit juga dengan tegas menyampaikan bahwa selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga meminta agar Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, segera mencopot Yudhitya Wahab, dari jabatannya selaku Plt. Kadis Perindag Malut dan mengganti orang yang memiliki kompetensi teknik, sehingga tidak membawa malapetaka terhadap Kepala Daerah khusunya dan masyarakat Malut secara umum,” tutupnya.

dan mengganti orang yang memiliki kompetensi teknik, sehingga tidak membawa malapetaka terhadap Kepala Daerah khusunya dan masyarakat Malut secara umum,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 21:28 WIB

BPC HIPMI Kotamobagu Gelar Muscab, Perkuat Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah

Jumat, 4 April 2025 - 20:19 WIB

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 April 2025 - 20:09 WIB

HIPMI Ingatkan Pemerintah Soal Penurunan Uang Beredar di Masyarakat

Jumat, 4 April 2025 - 15:12 WIB

Freeport Prediksi Harga Tembaga Naik, Penjualan Emas Justru Merosot

Jumat, 4 April 2025 - 11:40 WIB

Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar

Jumat, 4 April 2025 - 09:50 WIB

Pebisnis Muda Giffari Naufal Arisma Putra, Berpeluang Vakum Sementara dari Dunia Bisnis

Jumat, 4 April 2025 - 09:28 WIB

Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia

Jumat, 4 April 2025 - 01:46 WIB

Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar

Berita Terbaru

Penjabat (Pj)Wali Kota Palopo, Firmanza DP saat enerima kunjungan Direktur Promosi dan Edukasi Gizi pada Badan Gizi Nasional, Gunalan, Jumat (04/04/2025). (ist)

Nasional

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:19 WIB