Idham menyebutkan, pihak ketiga dalam hal ini CV. Delta mengalami masalah keuangan karena tidak dapat mencairkan pembayaran atas progres yang telah dikerjakan. Permasalahan ini disebabkan oleh status pekerjaan yang masuk dalam kategori utang, sehingga membutuhkan reviu dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk bisa dicairkan, dibutuhkan surat rekomendasi dari Inspektorat. Kami sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPRD Halmahera Selatan, dan tahun ini harus di selesaikan” jelasnya.
Meski dihadapkan pada berbagai kendala, CV. Delta tetap menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan jalan yang masih tersisa sepanjang kurang lebih 2,250 kilometer.
“Kami di Dinas PUPR akan terus mengawal dan memastikan proyek ini bisa diselesaikan sesuai komitmen yang telah disampaikan,” tutup Idham (Red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2