DETIKINDONESIA.CO.ID – Halmahera Selatan, 15 Februari 2025 – Pembangunan sekolah unggulan berkonsep Rusia di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Halsel. Proyek yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp34,9 miliar ini dinilai lamban dan terancam mangkrak seperti Masjid Raya Alkhairaat.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan pada Jumat (14/2/2025), Komisi I meminta PT Citra Putera La Terang, selaku kontraktor pelaksana, untuk memenuhi rekomendasi dewan guna menghindari pemutusan kontrak.
Ketua Komisi I DPRD Halsel, Munawir Hi Bahar, yang memimpin kunjungan langsung ke lokasi pembangunan, mempertanyakan progres pekerjaan yang telah berlangsung sejak 2023.
ADVERTISEMENT
![](https://www.detikindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/08/hjh.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kira-kira pekerjaan sekolah ini kapan bisa diselesaikan? Apakah dalam waktu dekat ini sudah bisa tuntas 100 persen?” tanyanya kepada Ko Hin, pemilik PT Citra Putera La Terang, serta pengawas teknis proyek.
Menurut Munawir, proyek ini seharusnya sudah rampung sesuai perencanaan awal. Pihaknya meminta kontraktor untuk segera menambah tenaga kerja agar penyelesaian proyek bisa dipercepat.
Desakan Tegas DPRD
Komisi I menyatakan belum bisa menyetujui penambahan anggaran maupun perpanjangan waktu kerja jika progres tetap lamban. Munawir menegaskan, “Adendum sudah pernah dilakukan, tapi progresnya tidak signifikan. Jika sampai Maret belum selesai, kami akan ambil langkah tegas.”
Menanggapi hal itu, pengawas proyek, Asis, menyatakan kesanggupan menyelesaikan pembangunan pada Maret, asalkan diberikan adendum kedua, mengingat adendum pertama berakhir 20 Februari 2025.
Namun, Ko Hin, kontraktor utama, mengaku belum yakin proyek bisa selesai dalam waktu dekat. “Saya belum bisa pastikan selesai Maret atau Juni, tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin dengan menambah tenaga kerja,” ujarnya.
Langkah Dinas Pendidikan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Siti Khodijah, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan h_Foto dokumentasi : Komisi I DPRD Halsel meninjau proyek pembangunan sekolah unggulan._Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum mengambil keputusan terkait permintaan adendum.
“Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Jika diizinkan, barulah kami akan membahas kelanjutan pekerjaan bersama Komisi I dan kontraktor,” katanya.
Meski pihak kontraktor dan dinas pendidikan mengklaim progres pekerjaan telah mencapai 85 persen, Komisi I masih meragukan penyelesaiannya dalam waktu dekat. DPRD menegaskan bahwa proyek ini harus segera dirampungkan agar bisa digunakan oleh masyarakat.
Aspek Hukum dalam Proyek Pembangunan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap proyek pembangunan harus mengikuti prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Jika proyek ini tidak selesai sesuai kontrak, pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas, termasuk pemutusan kontrak sesuai Pasal 54 UU Jasa Konstruksi yang mengatur tentang kewajiban penyedia jasa dalam memenuhi ketentuan perjanjian kerja.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, penyedia jasa yang gagal memenuhi target dapat dikenakan sanksi administrasi hingga daftar hitam. Jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, hal ini bisa berujung pada penyelidikan lebih lanjut oleh BPK atau aparat penegak hukum.
Dengan kondisi ini, DPRD Halsel mendesak semua pihak terkait untuk segera menuntaskan proyek agar sekolah unggulan yang telah lama dinantikan dapat segera difungsikan.
(Red/*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : |