“Realitanya, revisi perda yang harusnya bisa meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak bahkan belum masuk ke dalam Propemperda 2025. Padahal, kekerasan di lapangan sedang naik-naiknya. Ini menunjukkan adanya urgensi untuk segera merevisi perda tersebut,” tegasnya.
Menurut Elva, perda yang sudah ada belum mengakomodasi ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Perda sebelumnya belum mencakup peraturan-peraturan turunan UU TPKS yang sudah disahkan. Seharusnya, itu dilakukan karena UU TPKS mengatur banyak hal mulai dari pelecehan nonfisik, pemaksaan perkawinan, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik,” paparnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan, menanggapi kenyataan di mana kekerasan terhadap perempuan dan anak kebanyakan terjadi di lingkungan rumah, UU TPKS itu juga mencakup ayat mengenai kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga,” ujarnya.
Elva berharap Pemprov DKI Jakarta bisa menjadikan Jakarta semakin ramah kepada seluruh warganya, termasuk perempuan dan anak.
“Saya berharap Pemprov DKI Jakarta melakukan semua langkah untuk menjadikan Jakarta kota yang ramah terhadap perempuan dan anak ke depannya,” tandasnya.
*Narahubung:*
Elva Farhi Qolbina
Ketua DPW PSI Jakarta
+62 856-9807-908
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2