DETIKINDONESIA.ID, HALTIM- Seorang warga desa Baturaja, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, bernama Karlin Piga diketahui melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Soasio.
BACA JUGA:
Perkara perdata mulai didaftarkan ke pengadilan semenjak somasi dicetuskan enggan memperoleh ditanggapan.
Karlin Piga, mengakui telah mengutus kuasa hukumnya agar melempar somasi ke beberapa orang disebutkan. Kendati demikian, tak jua mendapat balasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas dengan adanya alasan itupula, Karlin kemudian mengambil langkah hukum lebih terukur lagi, dikabarkan penggugat menyasar empat tergugat.
Diantaranya, Direktur Utama PT. Alam Raya, Hadi Hamisi, Direktur Utama Berkat Anugerah Abadi, dan Direktur Utama PT. Mega Anugerah Abadi.
Kemudian dari itu, Majelis Hakim lalu menghelat sidang perdata gugatan, (26/10/21), tapi didapati diruang sidang. Keempat objek disoalkan dalam gugatan tidak satupun tergugat tampak menghadiri acara persidangan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Amat |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya