Ketidakhadiran tergugat dibenarkan oleh kuasa hukum Karlin Piga bernama Mario, dia mengakui, para tergugat tidak lihat memenuhi agenda persidangan mediasi saat itu.
Ditanyai alasan tidak hadirnya keempat tergugat itu, Mario mengaku tidak mengetahui, lantaran tidak ada konfirmasi dan alasan sama sekali dari tergugat.
Padahal katanya, keempat tergugat menerima panggilan semuanya terkecuali tidak mendapatkan panggilan, kemudian tidak hadir, Lanjut dia, harusnya, ketidakhadiran disertai alasan agar dapat diketahui majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila dua kali mediasi tidak menemui kesepakatan, maka perkara ini masuk pokok perkara”Tegasnya.
Untuk Diketahui, kronologis hingga gugatan dilayangkan ke pengadilan, lantaran diduga lahan seluas 3 hektare milik mendiang almarhum suami Karlin Piga yang berlokasi didesa Baturaja, Kecamatan Wasile, Kab. Halmahera Timur(Haltim) diserobot oleh PT Alam Raya, karena itu dirinya menuntut agar lahan dikembalikan, kemudian untuk oknum yang menjualnya, harus bertanggung jawab.
Penulis | : Amat |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2