DETIKINDONESIA.CO.ID, HALTENG — Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana PT. Daya Nusantara Abadi (PT. DNA) yang beroperasi di Lelilef Halmahera Tengah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya dan tidak memberikan hak karyawan secara normatif.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mengatakan kami sudah melakukan koordinasi dengan Pihak PT. GMG, hanya saja tidak ada ikhtikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya