DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Sengketa Persilisihan Hubungan Industrial yang mana perusahan PT. Daya Nusantara Abadi (PT. DNA), PT. Indosino Sukses Bersama, dan PT. Karang Wangkal Perkasa (PT. KWP) tidak memberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada karyawannya.
Melalui Press Releasenya, Sofyan Abubakar selaku Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa kami sudah hadir sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Persilihan Hubungan Industrial (PPHI). Tetapi perusahan banyak alasan untuk bertemu dengan kami. Maka dengan ini Perudingan Bipartit dinyatakan Gagal.
Kami tetap menindaklanjuti ke Perundingan Tripartit yang mana di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara, jika memang gagal lagi maka kami tindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SBGN Malut tidak akan mundur untuk memperjuangkan hak pekerja/buruh dan anggotanya. Oleh sebab itu kami meminta kepada PT. DNA, PT. Indosino, dan PT. KWP segera daftar karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan berdasarkan UU No. 24 Tahun 11 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |