PT. GMM Di Halsel Akui Belum Penuhi Hak Masyarakat Di Lingkar Tambang

Sabtu, 2 Maret 2024 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Kewajiban dan tanggung jawab perusahan PT. Gelora Membangun (PT GMM) merupakan salah satu perusahan kelapa sawit yang terletak di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Meski telah dimulainya memproduksi buah sawit sejak tahun 2022 lalu, namun plasma atau sawit yang menjadi hak Masyarakat lingkar tambang belum juga merasakan hasilnya hingga kini. (02/03/2024).

Diketahui, PT. GMM didirikan dengan Akte Pendirian perusahaan No. 19 Tahun 2004 dan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman RI Nomor: C – 23294 HT.01.01.TH.2006 tanggal 9 Agustus 2006. Itu.

Berlokasi proyek PT. GMM di Kab. Halmahera Selatan, memperoleh Tanah dengan No. 71 / HGU / KEM-ATR / BPN / 2016, mencakup seluas 8.444.6074 hektar mulai dari Desa Awis, Desa Jibubu, Desa Gane Dalam, Desa Yami, Desa Sekely, Desa Kurunga, Desa Yomen Dan Desa Gane Luar Kecamatan Gane Barat Selatan, Gane Timur Selatan dan Kepulauan Joronga.

Area lokasih yang sudah digunakan untuk penanaman oleh PT. GMM seluas 5.555 Hektar yang di mulainya pembukuhan lahan Sejak tahun 2013, dan melanjutkan penanaman kelapa sawit pada tahun 2014 lalu Dengan tujuan terus mendukung program pemerintah untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Halmahera Selatan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara, hasil konfirmasi yang di terima Media ini pada tanggal 01 Maret 2024 dari penanggung jawab plasma yakni Luwy Leunufna melalui Humas PT.GM, Mahdi M.hd Nur mengatakan pihaknya mengklarifikasi
pemberitaan sebelumnya edisi 26 gebruari 2024 terkait Viral PT. GMM Di Halsel Diduga Belum Penuhi Hak Masyarakat Soal Plasma Disetor Ke Pemda.

Menurut pihaknya, menolak sepenuhnya isi pemberitaan yang menyebut perusahan belum memenuhi ratusan Hak Masyarakat lingkar tambanh sawit atas kebun plasma karena tidak bsrdasarkan fakta yang sesungguhnya terjadi.

Baca Juga :  Dihebohkan Tumpukan Tanah Timbun di Pintu Masuk Pasar Baru Stabat, Kapolsek: Aktifitas Berjalan Normal

Perlu kami jelaskan bahwa PT GMM telah memulai proses pembangjnan plasma dengan pendirian koperasi gane bersatu sebagai wadah untuk merealisasi pembangunan dengan melibatkan Masyarakat Desa sebagi anggota dan pengurusnya. Kata Mahdi tampa menyebut bulan dan tahun kapan dimulainya pembangunan koperasi.

Lebih lanjut kata Mahdi, sampai saat ini oprasional koperasi terus berjalan dengan melakukan berbagai usaha produktif dan diharapkan dalam waktu dekat realisasi kebun (Plasma) dapat diselesaikan.

Dengan adanya proses tersebut, pihaknya menyatakan bahwa kami tidak pernah memberikan hasilnya ke pemda Halsel.

Mahdi menambahkan soal menanggapi adanya keluhan dari Masyarakat, PT. GMM selalu bersikap terbuka dan mengedenpankan musyawarah untuk mufakat sebagai bagian dari kebijakan kami yang merupakan bagian penting dari kebijakan berkelanjutan diterapkan. Terlebih lagi saat ini PT. GMM memiliki sistem penanganan keluhan bagi para pemangku kepentingan dalam penyampaian keluhan ataupun atas dugaan permasalahan yang terjadi.

Baca Juga :  297 Siswa SMA Negeri 1 Kepulauan Sula Lulus 100 Persen

Selain itu menurut pihaknya sejauh ini tidak ada keluhan yang disampaikan secara tertulis oleh individu, Masyarakat, aparat Desa maupun pihak lainya. Cetusnya.

Terpisah, terkait hal tersebut di konfirmasi pihak pemda Halsel melalui Kepala Bidang Dinas perkebunan Halsel Ibrahim Usman sp, membenarkan bahwa sejauh ini pihaknya terus mendesak PT GMM untuk memenuhi Plasma sebagai kewajiban perusahan.

Kami tetap mendesak pihak PT GMM untuk menyediakan seluruh kebutuhan Plasma yang menjadk hak Masyarakat itu 20%, karena hal ini kewajiban perusahan. Tetapi selama ini perusahan masih terkendala dengan lahan. Jadi selama ini tidak ada hasil dari perusahan yang disetor ke pemda hanya saja yang naman Dana Bagi Hasil atau DBH itu ada. Tutup Ibrahim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Yhuli
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu
Donald Trump Ingin Pindahkan Sebagian Warga Gaza ke Indonesia
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB