PT. Hasana Damai Putra Klarifikasi Atas Keluhan Konsumen Ibu Aisyah Ulfa

Senin, 11 September 2023 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  PT Hasana Damai Putra selaku developer proyek Royal Residence yang berlokasi di Jakarta Timur melihat berita keluhan yang di sampaikan ke media oleh Ibu Aisyah Ulfa mengenai isu terkait pembelian unit D. 3-30 di Royal Residence, Dini hari Senin, (11/9/2023).

Keluhan yang disampaikan oleh Ibu Aisyah Ulfa kepada media bahwa pembelian unit di Royal Residence atas nama suaminya telah merugikan pihaknya. Dari penyampaian Ibu Aisyah Ulfa bahwa pihaknya telah dilakukan pembayaran kepada developer sejumlah Rp 1.3 Milyar.

Akan tetapi dikarenakan terjadi pemberhentian pembayaran dari pihak Ibu Aisyah Ulfa dan setelah 3x diberi surat peringatan dari developer maka pihak developer memutuskan terjadi pembatalan pembelian dengan konsekuensi pengembalian pembayaran sebesar Rp 73 juta yang merujuk kepada dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang telah ditandatangi. Tuturnya.

Ibu Aisyah Ulfa merasa bahwa pihaknya tidak mendapat pemberitahuan mengenai
pembatalan sepihak dan hal ini tidak benar. Ibu Aisyah mendatangi Kantor Pusat Damai Putra Group untuk mendapat penjelasan yang detil dan telah dijelaskan bahwa perihal tersebut merujuk pada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang telah ditandatangi. Dengan adanya pembatalan unit dan belum adanya AJB (Akte Jual Beli) maka unit tersebut masih menjadi hak milik dari developer.

Sesuai prosedur perusahaan, pihak developer selalu menghubungi konsumen saat pembayaran tidak berjalan lancar dengan tujuan agar bisa dicari solusi terbaik namun apabila tidak berhasil setelah 3x peringatan maka tindakan selanjutnya akan diproses sesuai regulasi.

Baca Juga :  MK Tegaskan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar November

Ketentuan pembayaran, cara pembayaran, pembatalan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan transaksi jual beli telah dituangkan ke dalam PPJB yang telah ditandatangani dengan sangat jelas dan dinyatakan sebagai kesepakatan atas isi dari PPJB tersebut, dimana seharusnya konsumen juga membaca detil isi dari PPJB tersebut karena.

setiap halaman dari PPJB wajib dibubuhkan paraf konsumen bahwa setiap lembar telah dibaca dan dipahami dengan cermat oleh setiap konsumen.

Developer selama ini selalu terbuka untuk terus berkomunikasi dengan konsumen dimana semua keluhan dan pertanyaan selalu direspon dengan jelas.

Konsumen dapat datang kapan saja ke kantor pelayanan developer dan akan diterima dan dilayani dengan baik sesuai komitmen perusahaan.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Ketum Partai Golkar

Demikian berita klarifikasi untuk dapat dijadikan panduan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Hadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar, Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Langsung di Indonesia
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Supplier Lid Cup Plastik WirausahaGroup: Pilihan Bisnis yang Cerdas
Jusuf Kalla Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PMI 2024-2029
Anis Matta Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Partai Gelora 2024-2029
Amien Rais Umumkan Sikap Partai Ummat: Dukung Pemerintahan Prabowo
KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang Di Pilgub Jateng
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat DKI Berubah Jadi DKJ

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB