PT. Hasana Damai Putra Klarifikasi Atas Keluhan Konsumen Ibu Aisyah Ulfa

Senin, 11 September 2023 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  PT Hasana Damai Putra selaku developer proyek Royal Residence yang berlokasi di Jakarta Timur melihat berita keluhan yang di sampaikan ke media oleh Ibu Aisyah Ulfa mengenai isu terkait pembelian unit D. 3-30 di Royal Residence, Dini hari Senin, (11/9/2023).

Keluhan yang disampaikan oleh Ibu Aisyah Ulfa kepada media bahwa pembelian unit di Royal Residence atas nama suaminya telah merugikan pihaknya. Dari penyampaian Ibu Aisyah Ulfa bahwa pihaknya telah dilakukan pembayaran kepada developer sejumlah Rp 1.3 Milyar.

Akan tetapi dikarenakan terjadi pemberhentian pembayaran dari pihak Ibu Aisyah Ulfa dan setelah 3x diberi surat peringatan dari developer maka pihak developer memutuskan terjadi pembatalan pembelian dengan konsekuensi pengembalian pembayaran sebesar Rp 73 juta yang merujuk kepada dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang telah ditandatangi. Tuturnya.

Ibu Aisyah Ulfa merasa bahwa pihaknya tidak mendapat pemberitahuan mengenai
pembatalan sepihak dan hal ini tidak benar. Ibu Aisyah mendatangi Kantor Pusat Damai Putra Group untuk mendapat penjelasan yang detil dan telah dijelaskan bahwa perihal tersebut merujuk pada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang telah ditandatangi. Dengan adanya pembatalan unit dan belum adanya AJB (Akte Jual Beli) maka unit tersebut masih menjadi hak milik dari developer.

Sesuai prosedur perusahaan, pihak developer selalu menghubungi konsumen saat pembayaran tidak berjalan lancar dengan tujuan agar bisa dicari solusi terbaik namun apabila tidak berhasil setelah 3x peringatan maka tindakan selanjutnya akan diproses sesuai regulasi.

Baca Juga :  Hari Santri Nasional 2022, Wapres Lucurkan Beasiswa Santri Baznas

Ketentuan pembayaran, cara pembayaran, pembatalan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan transaksi jual beli telah dituangkan ke dalam PPJB yang telah ditandatangani dengan sangat jelas dan dinyatakan sebagai kesepakatan atas isi dari PPJB tersebut, dimana seharusnya konsumen juga membaca detil isi dari PPJB tersebut karena.

setiap halaman dari PPJB wajib dibubuhkan paraf konsumen bahwa setiap lembar telah dibaca dan dipahami dengan cermat oleh setiap konsumen.

Developer selama ini selalu terbuka untuk terus berkomunikasi dengan konsumen dimana semua keluhan dan pertanyaan selalu direspon dengan jelas.

Konsumen dapat datang kapan saja ke kantor pelayanan developer dan akan diterima dan dilayani dengan baik sesuai komitmen perusahaan.

Baca Juga :  Istana Negara Menjadi Sasaran Tembak Aksi Menolak Eksekusi Rumah Bersejarah Ibu Fatmawati

Demikian berita klarifikasi untuk dapat dijadikan panduan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Wisuda ke-28 USNI, Wamenaker beri Pesan Inspiratif untuk para Wisudawan
KAHMI Jaya dan Kementerian Perindustrian Tutup Bimtek Wirausaha, Dorong Pengembangan IKM
Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Keberpihakan Terhadap Salah Satu Kandidat Bupati
Dr. FETRUS, anak suku Dayak membawa inspirasi luar biasa di bidang Hukum dn kemanusiaan
Hasto Tegaskan PDIP Fokus Menangi Pilkada Jatim
Prabowo Minta Menteri dan Eselon I Pakai Mobil Dinas Maung
Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya
Kabinet Merah Putih Ingin Kerja Cepat Usai Retreat

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru