PT. Honda Selaras Ternate Digugat Oleh SBGN MALUT

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Honda Selaras Ternate Digugat Oleh SBGN MALUT (detikindonesia.co.id)

PT. Honda Selaras Ternate Digugat Oleh SBGN MALUT (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE  –  Sengketa Hubungan Industrial yang mana Persilisihan Pemutusana Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di dalam PT. Honda Selaras Cabang Ternate yang memutuskan kontrak dengan eks karyawannya. kamis, 27/7/2023.

Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara melakukan Perudingan Bilartit pada tanggal 18 Juli 2023 bertempat di PT. Honda Selaras Cabang Ternate. Yang mana SBGN Malut di hadiri oleh Wakil Ketua Risman Hi. Salehun dan Sekretaris Sofyan Abubakar, sedangkan pihak perusahan dihadiri oleh asisten HRD/Manajemen.

Wakil Ketua SBGN Malut Risman Hi. Salehun mengatakan bahwa Perudingan Bipartit yang kami lakukan adalah prosedur dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mana tertuang dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dalam Perudingan tersebut asisten HRD/Manajemen PT. Honda Selaras Cabang Ternate mengatakan akan melakukan Koordinasi dengan pihak HRD, sebab HRD-Nya sementara sakit. Kami selaku SBGN Malut memberikan waktu, tetapi berjalannya waktu PT. Honda Selaras Cabang Ternate tidak ada Ikhtikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Lanjut Risman, Kami sudah melakukan pengaduan di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Pada Tanggal 27 Juli 2023 dini hari. Maka dengan pengaduan tersebut kita bisa bertemu di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.

PT. Honda Selaras Cabang Ternate Wajib memberikan Hak Eks Kartawan seperti Pesangon, Gaji 2 bulan yang belum semuanya dibayarkan, dan Lembur selama masa kerja tidak dibayarkan tegas.

Baca Juga :  Usai Cekcok Dengan Isteri, Pria di Langkat Nekat Tikam Perut dan Lahernya Sendiri Hingga Tewas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli A.H
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB