DETIKINDONESIA.CO.ID TERNATE – Persilisihan Hubungan Industrial yang mana PT. KB Finansial Multi Finance (Kredit Plus) Ternate melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang tidak sesuai prosedural.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinis Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa Panggilan Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate sesuai pasal 4 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Lanjut Sofyan, PT. Kredit Plus Ternate tidak menghadiri Panggilan Mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja. Hal ini menunjuhkan bahwa PT. Kredit Plus Ternate tidak menghormati Panggilan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate dan UU PPHI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidakhadiran PT. Kredit Plus Ternate tanpa ada pemberitahuan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate maupun kepada kami SBGN Maluku Utara. Ini menunjuhkan bahwa ada ketakutan untuk menghadiri Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate. Terus apa gunanya punya jabatan sebagai Pimpinan Cabang/HRD/Koordinator di PT. Kredit Plus Ternate tanpa ada satupun mau hadir.
Perlu kami tegaskan bahwa jika perusahan tidak memberikan hak karyawan maka kami meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate agar mengeluarkan surat pemboikotan Kantor PT. Kredit Plus Ternate sementara yang mana tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Tutup, Sofyan).
Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |