PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Disnaker Dan Pengadilan Negeri

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID TERNATE – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) Ternate kepada karyawannya kini berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa kami sudah melakukan Perundingan Bipartit pada tanggal 11 Desember 2023. Dimana Perundingan Bipartit yang tertuang dalam Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Persilihan Hubungan Industrial.

Lanjut Sofyan, Perundingan Bipartit dinyatakan gagal karena tidak mendapatkan kesepakatan dari dua bela pihak. Maka dari itu kami menindaklanjuti ke Perudingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.

Kata Sofyan, PT. KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) Ternate sangat keliruh memahami UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang mana Pengunduran diri Karyawan bukan dari karyawannya sendiri, tetapi perusahan memberikan surat penguduran, dan karyawan tidak perna mendapatkan surat peringatan (SP).

Oleh sebab itu, kami menilai bahwa apa yang dilakukan oleh PT. KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) Ternate adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bukan Pengunduran Diri (Regins).

Dengan demikian, jika Perundingan Tripartit gagal di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate maka kami tidak segan-segan Gugat PT. KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) Ternate ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate (Tutup, Sofyan)

Baca Juga :  Dukungan Terus Mengalir, Pemuda Pancasila Depok Siap Mendukung Wenny Haryanto Kembali Maju DPR RI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Barisan Netizen Anti Korupsi Gelar Aksi dan Laporan ke KPK, Desak Penelusuran Kekayaan Pejabat Kejaksaan
Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting
INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru