DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL- Perselisihan Hubungan Industrial antara PT. Mega Surya Pertiwi (PT. MSP) dengan Eks Karyawannya kini berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara. Kita tauh bersama PT. MSP beroperasi di Pulau Obi Halmahera Selatan.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa di sapa Black Panther mengatakan bahwa kami telah menyelesaikan Perundingan Bipartit yang mana dengan pihak Perusahan PT. MSP pada Senin, 03 Februari 2025.
Dalam Perundingan Bipartit tersebut Pihak PT. MSP mengatakan bahwa hak eks karyawan sudah diberikan berdasarkan hitungan perusahan. Tetapi, kami SBGN Maluku Utara bahwa hitungan PT. MSP keliru, bukan hanya itu saja tetapi Surat Peringatan (SP) yang dilakukan pun keliru, dan juga ada intimidasi terkait pembayaran hak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil dari Perundingan Bipartit dinyatakan gagal atau tidak ada kesepakatan dua bela pihak. Maka dari itu SBGN Maluku Utara menindaklanjuti ke Disnakertrans Maluku Utara.
Lanjut Black Panther, jika masalah ini gagal lagi ke Disnakertrans Maluku Utara, maka kami tetap menindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Karyawan di Maluku Utara adalah Jantung kami Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN), jika karyawan sakit, maka kami merasakan sakit, ujar Black Panther.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |