PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate Takut Hadir Ke Disnaker Kota

Jumat, 16 Juni 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT Nipsea Paint And Kota Ternate (detikindonesia.co.id)

Kantor PT Nipsea Paint And Kota Ternate (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE  –  Persilisihan Pemutusan Hubungan (PHK) berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate yang mana tertuang dalam Surat Pemanggilan Nomor : 560/389/VI/DISNAKER/2023 perihal Panggilan Klarifikasi pada hari Jumat, 16 Juni 2023.

Wakil Ketua I Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara Risman Hi. Salehun mengatakan bahwa PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate tidak memberitahukan alasan kenapa sampai tidak hadir ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, hal ini menunjukkan bahwa PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate Ketakutan Hadir.

Belum lagi kami mendapatkan Informasi bahwa Koordinator dan Karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate tertawa bersama-sama mengatakan bahwa percuma saja dan jangan buang waktu karena hak-Nya tidak dapat, dan percuma saja SPN Maluku Utara mendampingi, Oleh sebab SPN Provinsi Maluku Utara akan menguji PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate apakah Kontrak Kerja yang telah habis apakah masuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tidak.

Teruntuk karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate kalian semua sudah ditipuh oleh perusahan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate yang mana Kontrak Kerja yang sudah habis tidak mendapatkan Pesangon dan itu bukan masuk PHK. Dan SPN Maluku Utara hadir untuk memperjuangkan hak kalian, semoga kalian tidak mendapatkan hal yang sama.

Perlu kami sampaikan kepada Manajemen, Koordinator, dan karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate bahwa berakhirnya masa kerja atau masa kerja sudah habis bagian dari Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang mana tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Turunannya Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Waktu Kerja dan Istirahat, Alih Daya, Serta PHK Lanjut Risman, Manajemen, Koordinator, dan Karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate diperbiasakan untuk membaca aturan yang berlaku agar jangan gagal paham, Tutup.

Baca Juga :  Bupati Paulina Akui Keberhasilan Rote Ndao Karena Partisipasi Masyarakat Gereja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB