PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate Takut Hadir Ke Disnaker Kota

Jumat, 16 Juni 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT Nipsea Paint And Kota Ternate (detikindonesia.co.id)

Kantor PT Nipsea Paint And Kota Ternate (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE  –  Persilisihan Pemutusan Hubungan (PHK) berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate yang mana tertuang dalam Surat Pemanggilan Nomor : 560/389/VI/DISNAKER/2023 perihal Panggilan Klarifikasi pada hari Jumat, 16 Juni 2023.

Wakil Ketua I Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara Risman Hi. Salehun mengatakan bahwa PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate tidak memberitahukan alasan kenapa sampai tidak hadir ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, hal ini menunjukkan bahwa PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate Ketakutan Hadir.

Belum lagi kami mendapatkan Informasi bahwa Koordinator dan Karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate tertawa bersama-sama mengatakan bahwa percuma saja dan jangan buang waktu karena hak-Nya tidak dapat, dan percuma saja SPN Maluku Utara mendampingi, Oleh sebab SPN Provinsi Maluku Utara akan menguji PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate apakah Kontrak Kerja yang telah habis apakah masuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tidak.

Teruntuk karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate kalian semua sudah ditipuh oleh perusahan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate yang mana Kontrak Kerja yang sudah habis tidak mendapatkan Pesangon dan itu bukan masuk PHK. Dan SPN Maluku Utara hadir untuk memperjuangkan hak kalian, semoga kalian tidak mendapatkan hal yang sama.

Perlu kami sampaikan kepada Manajemen, Koordinator, dan karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate bahwa berakhirnya masa kerja atau masa kerja sudah habis bagian dari Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang mana tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Turunannya Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Waktu Kerja dan Istirahat, Alih Daya, Serta PHK Lanjut Risman, Manajemen, Koordinator, dan Karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate diperbiasakan untuk membaca aturan yang berlaku agar jangan gagal paham, Tutup.

Baca Juga :  Dari Legislatif ke Eksekutif, Ini Sosok Rusihan Jafar 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru