DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Persilisihan Pemutusan Hubungan (PHK) berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate yang mana tertuang dalam Surat Pemanggilan Nomor : 560/389/VI/DISNAKER/2023 perihal Panggilan Klarifikasi pada hari Jumat, 16 Juni 2023.
Wakil Ketua I Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara Risman Hi. Salehun mengatakan bahwa PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate tidak memberitahukan alasan kenapa sampai tidak hadir ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, hal ini menunjukkan bahwa PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate Ketakutan Hadir.
Belum lagi kami mendapatkan Informasi bahwa Koordinator dan Karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate tertawa bersama-sama mengatakan bahwa percuma saja dan jangan buang waktu karena hak-Nya tidak dapat, dan percuma saja SPN Maluku Utara mendampingi, Oleh sebab SPN Provinsi Maluku Utara akan menguji PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate apakah Kontrak Kerja yang telah habis apakah masuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teruntuk karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate kalian semua sudah ditipuh oleh perusahan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate yang mana Kontrak Kerja yang sudah habis tidak mendapatkan Pesangon dan itu bukan masuk PHK. Dan SPN Maluku Utara hadir untuk memperjuangkan hak kalian, semoga kalian tidak mendapatkan hal yang sama.
Perlu kami sampaikan kepada Manajemen, Koordinator, dan karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate bahwa berakhirnya masa kerja atau masa kerja sudah habis bagian dari Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang mana tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Turunannya Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Waktu Kerja dan Istirahat, Alih Daya, Serta PHK Lanjut Risman, Manajemen, Koordinator, dan Karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate diperbiasakan untuk membaca aturan yang berlaku agar jangan gagal paham, Tutup.
Penulis | : ABDILA |
Editor | : YULI A.H |
Sumber | : |