DETIKINDONESIA.CO.ID, HALTENG — Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana PT. PP Presisi, yang beroperasi di Halmahera Tengah, tepatnya di Lelilef, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya pada bulan Juli Tahun 2023.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar, biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa Perundingan Tripartit sudah selesai di Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah pada tanggal 27 Juni 2024 dan tidak ada kesepakatan atau Deadlhock.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lanjut Black Panther bahwa kami sementara menunggu Risalah dan Anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah, untuk kami naikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate. Hal ini lakukan karena Perundingan Tripartit tidak ada kesepakatan, maka mau tidak mau kami melanjutkan ke Pengadilan Negeri Ternate.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya