Kami sangat menunggu perkara ini yang mana terkait PT. PP Presisi, yang selalu mengatakan bahwa sudah sesuai regulasi yang berlaku dalam perusahan dan perundang-undangan. Maka dengan demikian kita akan membuktikan di Pengadilan Negeri Ternate, apakah benar yang mereka terapkan atau salah yang mereka terapkan.
SBGN Maluku Utara, sangat terbuka bagaimana perusahan menyelesaikan masalah Hubungan Industrial secara kekeluargaan, tetapi perusahan tidak mau menyelesaikan atau tidak ada iktikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan, maka jalur yang di tempuh yaitu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SBGN tidak akan mundur selangkah pun untuk Membela, Melindungi, dan Memperjuangkan Pekerja/buruh, Anggota dan Keluarganya. Dan sebagai seorang Pembela dia harus berdiri di Kaki Keadilan, agar Hukum Tegak Lurus”,
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2