Lanjut Sofyan, kami menolak pembayaran di awal tahun 2024, sebab Hak dan Kewajiban harus berjalan sama. Maka sebab itu, PT. TIM segera bayarkan hak karyawan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Kami menindaklanjuti ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Tengah yaitu Perundingan Tripartit. Saya (Black Panther) yang turun langsung hadir dalam mediasi nanti, hak tetap hak dan segera dibayarkan, ujar Sofyan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2