DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – PT Tri Jaya Delapan Mineral hari ini secara tegas menyangkal tuduhan yang menyebutkan bahwa kegiatan operasional perusahaannya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) merupakan tindakan ilegal.
Arief Samal selaku Humas PT. Tri Jaya Delapan Mineral menyatakan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan belum melakukan aktivitas penambangan.
“Sampai saat ini perusahaan tidak ada kegiatan penambangan, baru sebatas maintenance jalan dan perbaikan jety”, ungkapnya kepada media ini saat di konfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut ia menegaskan terkait kewajiban pemilik IUP atau kontraktor melaporkan ke pemerintah setempat tidak ada aturan undang-undang yang mengatur hal tersebut.
“Tidak ada dalam peraturan undang-undang, hanya saja secara moral formalitasnya memang perlu memberitahukan pemerintah setempat. tapi karena belum ada aktivitas pertambangan dan masih dalam tahap mobilisasi, maka kami belum melakukan pertemuan dengan pemerintah”.
” Dalam waktu dekat akan kami agendakan bertemu dengan pemerintah setempat” Lanjutnya.
Legalitas perusahaan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : MUFIK |
Editor | : LUKAS |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya