Perusahaan PT. Tri Jaya Delapan Mineral merupakan subkontraktor dari PT. Manusela Prima Mining yang telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah, termasuk IUP.
PT. Manusela Prima Mining telah memiliki izin menambang dari pemerintah Seram Bagian Barat, sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 545-23.a Tahun 2009. Dalam surat keputusan tersebut PT. Munasela Prima Mining diberikan izin menambang di wilayah Piru selama 17 tahun yakni sampai tahun 2026.
Terkait klaim kepemilikan PT. Manusela Prima Mining oleh Doddy Hermawan, pihak PT. Manusela Prima Mining menyanggah hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan putusan PK pada 24 Juni 2024 lalu dengan Nomor: 326 PK/Pdt/2024 terkait kepemilikan PT. PT. Manusela Prima Mining telah kembali ke kepengurusan Ibu Farida Ode Gawe dkk. Selain itu ada juga SK perubahan kepengurusan dari Menkumham dan RKAB dari Kementerian ESDM sudah atas nama kepengurusan Ibu Farida Ode Gawe dkk.
“Artinya klaim pihak Doddy Hermawanasih sebagai pemilik PT. Manusela Prima Mining adalah pembohongan publik yang tidak mendasar”, ujar Bastian Matinahoruw Humas PT. Manusela Prima Mining saat di konfirmasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : MUFIK |
Editor | : LUKAS |
Sumber | : |
Halaman : 1 2