” Apabila target tahun 2025 semua terdaftar lengkap terpetakan setiap tahunnya harus diselesaikan sebanyak ± 59.782 bidang dan target PTSL untuk tahun 2021 di wilayah Malut sebesar 29.500 bidang. Alhamdulilah sudah selesai realisasi
29.514 bidang (100,05 %),” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa selain itu dalam pelaksanaan tersebut ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan PTSL namun dapat disiasati atas arahan pembina.
” Umumnya hambatan karena faktor alam seperti infrastruktur jalan yang belum memadai,lokasi rata – rata di pulau jauh dari ibukota, kabupaten/kota dan musim ombak yang tidak menentu dan juga sinyal internet sangat terbatas jangkauannya terutama di lokasi kepulauan serta warga enggan dibebani pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ),sehingga masyarakat engga menyertipikatkan tanahnya,” tutur Abdul Azis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2