Puluhan Wartawan Sergai Minta Bupati Evaluasi Kadis Pendidikan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SERGAI – Puluhan wartawan dari berbagai media tergabung dalam Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (SOWAK) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Sergai, Selasa (25/10) siang tadi.

Dalam aksi tersebut, Pernyataan Sikap SOWAK Kabupaten Serdang Bedagai mengutuk keras sikap arogansi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Suwanto Nasution, yang mengancam akan mematahkan tulang jurnalis.

Pernyataan Suwanto tersebut disampaikan kepada Jhonni Sitompul Jurnalis Medanbisnisdaily.com, yang bertugas di Kabupaten Sergai pada Rabu (19/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, Jhonni bersama wartawan dari media beberapa media seperti, Tribunmedan.com, Geosiar.com, Waspada. Co.id, TVRI, Orbitdigital.com dan Metro24news sedang berada SDN 104301 Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk meliput peristiwa rubuhnya tembok bekas kamar mandi sekolah yang menimpa tiga orang murid.

Baca Juga :  Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Setelah mengunjungi sekolah dan mendapatkan informasi adanya salah seorang murid yang dibawa ke dukun patah, Jhonni lalu menelpon Suwanto untuk menanyakan kondisi siswa tersebut dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sergai.

Awalnya Suwanto yang dihubungi melalui saluran telepon sekitar pukul 16.00 WIB mengatakan belum tahu mengenai kejadian itu dan akan mencari informasi terlebih dahulu.

Tak lama kemudian, Suwanto menghubungi Jhonni kembali dan berbicara dengan nada marah sambil mengatakan agar menunjukkan mana murid yang mengalami patah tulang. Dari rekaman suara percakapan terdengar Suwanto melontarkan kalimat yang mengancam akan mematahkan tulang wartawan.

“Jangan kalian membesar-besarkan berita patah tulang, itu ketimpa makanya dikusukan, dan itu upaya kami. Jadi nggak usah dibesar-besarkan,”ucap Suwanto.

Baca Juga :  Bentuk Solidaritas, Sejumlah Wartawan Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Langkat

“Yang mana yang patah tulang, bisa tunjukkan, nanti kalau nggak patah tulang, tulang kau yang ku patahkan, -mau, kalau engak patah mau nanti tulangmu ku patahkan,” timpal Kadis Suwanto.

Sebagai pejabat publik, ucapan Suwanto dianggap tidak etis dengan mengeluarkan nada ancaman. Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 yang menjamin kemerdekaan pers yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Anugrah Riza Nasution menegaskan bahasa Suwanto tersebut sangat disesalkan, sebab kami anggap telah merendahkan profesi jurnalis serta mengancam kebebasan pers yang bekerja untuk publik dan dilindungi UU Pers sesuai pasal 8 UU Pers nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  Ganjar - LaNyalla Terpasang Di Rakernas PDI Perjuangan

Kami menegaskan sesuai pasal 18 UU Pers nomor 40 tahun 1999, ayat 2 dan 3 menuliskan setiap orang yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir
Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas
Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB