Puluhan Wartawan Sergai Minta Bupati Evaluasi Kadis Pendidikan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SERGAI – Puluhan wartawan dari berbagai media tergabung dalam Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (SOWAK) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Sergai, Selasa (25/10) siang tadi.

Dalam aksi tersebut, Pernyataan Sikap SOWAK Kabupaten Serdang Bedagai mengutuk keras sikap arogansi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Suwanto Nasution, yang mengancam akan mematahkan tulang jurnalis.

Pernyataan Suwanto tersebut disampaikan kepada Jhonni Sitompul Jurnalis Medanbisnisdaily.com, yang bertugas di Kabupaten Sergai pada Rabu (19/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, Jhonni bersama wartawan dari media beberapa media seperti, Tribunmedan.com, Geosiar.com, Waspada. Co.id, TVRI, Orbitdigital.com dan Metro24news sedang berada SDN 104301 Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk meliput peristiwa rubuhnya tembok bekas kamar mandi sekolah yang menimpa tiga orang murid.

Baca Juga :  Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur

Setelah mengunjungi sekolah dan mendapatkan informasi adanya salah seorang murid yang dibawa ke dukun patah, Jhonni lalu menelpon Suwanto untuk menanyakan kondisi siswa tersebut dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sergai.

Awalnya Suwanto yang dihubungi melalui saluran telepon sekitar pukul 16.00 WIB mengatakan belum tahu mengenai kejadian itu dan akan mencari informasi terlebih dahulu.

Tak lama kemudian, Suwanto menghubungi Jhonni kembali dan berbicara dengan nada marah sambil mengatakan agar menunjukkan mana murid yang mengalami patah tulang. Dari rekaman suara percakapan terdengar Suwanto melontarkan kalimat yang mengancam akan mematahkan tulang wartawan.

“Jangan kalian membesar-besarkan berita patah tulang, itu ketimpa makanya dikusukan, dan itu upaya kami. Jadi nggak usah dibesar-besarkan,”ucap Suwanto.

Baca Juga :  Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

“Yang mana yang patah tulang, bisa tunjukkan, nanti kalau nggak patah tulang, tulang kau yang ku patahkan, -mau, kalau engak patah mau nanti tulangmu ku patahkan,” timpal Kadis Suwanto.

Sebagai pejabat publik, ucapan Suwanto dianggap tidak etis dengan mengeluarkan nada ancaman. Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 yang menjamin kemerdekaan pers yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Anugrah Riza Nasution menegaskan bahasa Suwanto tersebut sangat disesalkan, sebab kami anggap telah merendahkan profesi jurnalis serta mengancam kebebasan pers yang bekerja untuk publik dan dilindungi UU Pers sesuai pasal 8 UU Pers nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  Pembukaan Pendaftaran PPK, KPU Langkat Gelar Coffe Morning bersama Insan Media

Kami menegaskan sesuai pasal 18 UU Pers nomor 40 tahun 1999, ayat 2 dan 3 menuliskan setiap orang yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Gara-Gara di Beritakan, Kapus Bajo Ancam keluarkan Seorang Staf PTT 
BPD Dan Masyarakat Apresiasi Kinerja  Pj Kepala Desa Nusababula 
HIPMI Soroti PHK PT Yihong: Dunia Usaha Perlu Perhatian Serius
Menteri Agama Nasaruddin Umar Pulang Kampung, Hadiri Halal Bi Halal dan Haul di Bone
Pengusaha Nikel Ungkap Beban Industri, Tegaskan Penolakan Kenaikan Royalti Minerba
Kadin Dorong Pemerintah Negosiasi dengan AS Terkait Tarif Resiprokal Trump
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan Kritik Bupati Lucky Hakim Yang Liburan Ke Jepang Tanpa Izin
Tamsil Linrung Dukung Penuh Andi Amran Sulaiman di Mubes KKSS 2025

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 19:41 WIB

Bupati Halmahera Utara Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Pasar Tobelo dan Ikut Padamkan Api

Rabu, 9 April 2025 - 17:53 WIB

Bupati Halmahera Tengah Tinjau Langsung Program Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Rabu, 9 April 2025 - 15:21 WIB

Masyarakat Suku Pagu Dukung Efisiensi NHM demi Keberlangsungan Tambang

Rabu, 9 April 2025 - 07:00 WIB

Bupati Halteng Akan Evaluasi Kinerja dan Disiplin ASN

Selasa, 8 April 2025 - 21:36 WIB

BPD Dan Masyarakat Apresiasi Kinerja  Pj Kepala Desa Nusababula 

Selasa, 8 April 2025 - 16:42 WIB

Sherly Tjoanda Agendakan Pertemuan dengan Gubernur Jatim April Ini untuk Bahas Reformasi Birokrasi

Selasa, 8 April 2025 - 13:44 WIB

Hasby Yusuf Hadiri Syukuran Wali Kota Tidore dan Peluncuran Tim PUSAM Tomalou

Selasa, 8 April 2025 - 13:21 WIB

Anggota DPD RI Maluku Utara Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an dan Iqra di Kabupaten Taliabu

Berita Terbaru