Puluhan Wartawan Sergai Minta Bupati Evaluasi Kadis Pendidikan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SERGAI – Puluhan wartawan dari berbagai media tergabung dalam Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (SOWAK) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Sergai, Selasa (25/10) siang tadi.

Dalam aksi tersebut, Pernyataan Sikap SOWAK Kabupaten Serdang Bedagai mengutuk keras sikap arogansi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Suwanto Nasution, yang mengancam akan mematahkan tulang jurnalis.

Pernyataan Suwanto tersebut disampaikan kepada Jhonni Sitompul Jurnalis Medanbisnisdaily.com, yang bertugas di Kabupaten Sergai pada Rabu (19/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, Jhonni bersama wartawan dari media beberapa media seperti, Tribunmedan.com, Geosiar.com, Waspada. Co.id, TVRI, Orbitdigital.com dan Metro24news sedang berada SDN 104301 Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk meliput peristiwa rubuhnya tembok bekas kamar mandi sekolah yang menimpa tiga orang murid.

Baca Juga :  Bawaslu Taliabu, Gelar Diskusi Bersama Dengan Wartawan

Setelah mengunjungi sekolah dan mendapatkan informasi adanya salah seorang murid yang dibawa ke dukun patah, Jhonni lalu menelpon Suwanto untuk menanyakan kondisi siswa tersebut dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sergai.

Awalnya Suwanto yang dihubungi melalui saluran telepon sekitar pukul 16.00 WIB mengatakan belum tahu mengenai kejadian itu dan akan mencari informasi terlebih dahulu.

Tak lama kemudian, Suwanto menghubungi Jhonni kembali dan berbicara dengan nada marah sambil mengatakan agar menunjukkan mana murid yang mengalami patah tulang. Dari rekaman suara percakapan terdengar Suwanto melontarkan kalimat yang mengancam akan mematahkan tulang wartawan.

“Jangan kalian membesar-besarkan berita patah tulang, itu ketimpa makanya dikusukan, dan itu upaya kami. Jadi nggak usah dibesar-besarkan,”ucap Suwanto.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Lantik Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan PNS Bali

“Yang mana yang patah tulang, bisa tunjukkan, nanti kalau nggak patah tulang, tulang kau yang ku patahkan, -mau, kalau engak patah mau nanti tulangmu ku patahkan,” timpal Kadis Suwanto.

Sebagai pejabat publik, ucapan Suwanto dianggap tidak etis dengan mengeluarkan nada ancaman. Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 yang menjamin kemerdekaan pers yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Anugrah Riza Nasution menegaskan bahasa Suwanto tersebut sangat disesalkan, sebab kami anggap telah merendahkan profesi jurnalis serta mengancam kebebasan pers yang bekerja untuk publik dan dilindungi UU Pers sesuai pasal 8 UU Pers nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  Pemerintahan Prabowo Diharapkan Turunkan Angka Kemiskinan & Kebodohan Rakyat

Kami menegaskan sesuai pasal 18 UU Pers nomor 40 tahun 1999, ayat 2 dan 3 menuliskan setiap orang yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Humanity Law Firm And Partners Resmi Diluncurkan, Fokus pada Hukum Pelayaran dan Pertambangan
Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB