Untuk itu, lanjut Anugrah, kami Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (SOWAK) yang tergabung dari sejumlah wartawan dan beberapa perkumpulan wartawan di Kabupaten Serdang Bedagai seperti, Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sergai, Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Sergai, Forum Wartawan Lokal (Forwan) Sergai, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sergai, menyatakan sikap:
1. Mengecam keras kalimat yang mana yang patah tulang, bisa tunjukkan, nanti kalau nggak patah tulang, tulang kau yang ku patahkan, mau” yang dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan Sergai Suwanto terhadap jurnalis Jhonni Sitompul dan sejumlah wartawan yang tengah meliput di SDN SDN 104301, Sei Rampah.
2. Menuntut Suwanto meminta maaf secara terbuka kepada publik terkait sikap arogan dan pernyataannya yang bernada mengancam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Agar Bupati Serdang Bedagai segera mengevaluasi dan mengnonaktifkan Suwanto dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sergai karena telah mencederai kebebasan pers, sebagaimana tertuang pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Meminta agar setiap orang, institusi dan lembaga pemerintah menghargai kerja kerja jurnalis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
Terakhir, Pernyataan Sikap SOWAK Sergai diserahkan langsung kepada Asisten Administrasi Umum Setdakab Serdang Bedagai, Ir Kaharuddin didampingi Kadis Kominfo Akmal dan turut hadir Kadis Pendidikan Suwanto Nasution.
Namun pada kesempatan itu, Kadis Pendidikan Sergai tidak ada memberikan tanggapan sedikit apapun.
Dalam aksi tersebut juga berlangsung aman dan kondusif yang dikawal oleh Personil Polres Sergai dan Satpol PP Sergai.
Resmi Dilaporkan ke Polres Sergai
Usai menggelar aksi di Kantor Bupati, Jhonni Sitompul didampingi puluhan wartawan dari berbagai media secara resmi melaporkan Suwanto Nasution ke Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut dengan tuduhan PENGANCAMAN pada, Selasa (25/10/2022).
Laporan tersebut tertuang pada Surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STTLP/337/X/2022/SPKT Polres Sergai / Polda Sumut, Selasa (25/10/2022) dan Laporan Polisi : LP/B/816/X 2022 SPKT Polres Sergai / Polda Sumut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2