DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, kembali melayangkan surat teguran ke dua kepada Adam, salah satu pemilik pangkalan kayu di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Jum’at (4/11).
Diketahui sebelumnya pengusaha kayu yang membangun pangkalan penampungan kayu diatas muara kali mati ini, telah diberikan surat teguran pertama oleh PUPR Kota Ternate, dengan dispensasi waktu selama kurang lebih dua minggu, namun surat tersebut tidak di indahkan oleh pemilik pangkalan itu sendiri, hingga akhirnya PUPR kembali melayangkan surat teguran ke dua.
Dinas PUPR Kota Ternate melalu Koordinator Lapangan PWK Ternate Selatan, Ota, saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler, mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran ke dua untuk saudara Adam, yang dinilai menyalahi aturan tata ruang Perda Kota Ternate, Nomor: 1 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor: 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate, dengan membangun bangunan diatas muara kali mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar surat teguran ke dua sudah kami berikan ke saudara Adam, sebagai bentuk tindak lanjut surat teguran pertama, yang tidak direspon oleh pemilik bangunan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan,” beber Ota.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya