Lanjut Ota, surat teguran ke dua tersebut pihaknya memberikan dispensasi waktu selama 14 hari atau dua minggu, terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2022, hingga 14 hari kedepan jika ini tidak digubris lagi maka surat teguran ke tiga, pun akan kembali dilayangkan sekaligus disertai dengan tidak eksekutif bangunan tersebut.
“Jika berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak PUPR tersebut, maka dispensasi waktu yang telah diberikan pun telah lewat, dikarenakan surat teguran kedua diterbitkan sejak 19 Oktober dan berakhir pada 1 November 2022.
Olehnya itu pihak PUPR Kota Ternate sudah seharusnya melayangkan surat teguran ke tiga kepada Adam, disertai dengan tindakan tegas untuk melakukan eksekusi atau pembongkaran gedung, dikarenakan hingga hari ini gedung milik Adam, yang dibangun tanpa IMB tersebut masih berdiri kokoh diatas muara kali mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2