DETIKINDONESIA.CO.OD, TERNATE – Bangunan tempat penampungan kayu milik Adam salah satu pengusaha kayu, yang beralamat di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate masih berdiri kokoh diatas muara kali mati, paska mendapatkan surat teguran pertama dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, tertanggal 10 Oktober 2022 hingga batas waktu tanggal 18 Oktober 2022, Rabu (19/10).
Bangunan tersebut sudah seharusnya di eksekusi oleh pihak PUPR Ternate, dikarenakan telah melanggar aturan tata ruang Perda Kota Ternate Nomor: 1 tahun 2017 tentang bangunan gedung, dan Perda Kota Ternate Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.
Selain itu bangunan ini juga sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan, untuk dibongkar secara sukarela sebagaimana dalam isi surat pemberitahuan (satu 1) sebagai berikut; “Terkait dengan hal tersebut diatas dengan ini kami menghimbau agar saudara segera Melakukan pembongkaran Bangunan secara sukarela, terhadap bangunan yang dimaksud sampai dengan batas waktu tanggal 18 Oktober 2022, apabila sampai dengan batas waktu tanggal tersebut belum melakukan pembongkaran bangunan tersebut, maka tim gabungan penertiban bangunan akan mengambil tindakan keras sesuai ketentuan yang berlaku”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudah cukup jelas isi surat pemberitahuan tersebut namun hingga hari ini gedung bangunan yang dimaksud masih berdiri kokoh, maka ketegasan pihak Dinas PUPR Ternate patut dipertanyakan, ada apa dan mengapa?, sehingga bangunan yang berdiri diatas muara kali mati, dimana ini notabene telah menyalahi aturan Perda belum dieksekusi sesuai dengan isi surat pemberitahuan diatas.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya