“Perlu di evaluasi masalah regulasinya, bukan saling menyalahkan sesama anak negeri, terutama rakyat dan pemerintah. Tentu Investasi dalam bidang pertambangan khususnya nikel yang sedang berkembang hendaknya bisa berdampak positif bukan hanya untuk perekonomian negara secara umum tetapi secara khusus layaknya bisa berdampak kepada masyarakat sekitar.Hal ini misalnya bisa dengan pelibatan tenaga kerja lokal dan asing secara proporsional. Kemudian juga akomodasi dalam hal pelibatan pengusaha lokal, Bumdes dan UMKM harus juga menjadi perhatian sehingga efek domino akan berdampak semakin luas dalam peningkatan ekonomi Real di daerah. Ujar Kolumnus BPN HIPMI ini.
Sabarudin menambahkan, Hal lain yang menjadi sorotan PUSKAPU adalah adanya indikasi terjadi Monopoli Supplier oleh satu atau dua perusahaan tertentu dalam mensupport bahan baku penunjang smelter. perusahaan di maksud diduga di kuasai oleh lingkaran Direksi perusahaan smelter sehingga ikut mempersulit pengusaha lokal untuk berpartisipasi, yang kalaupun ikut bisa dipastikan ada di lingkaran ke tiga atau ke empat. Hal ini sangat kasat mata terjadi, sehingga ini juga menimbulkan keresahan dan permasalahan dalam dampak ekonomi daerah. Kata Sabar dalam Penjelasan di Kantornya.
Ia berharap kepada pengambil kebijakan di negeri ini bisa memberi solusi dan Perlunya langkah terobosan yang berani sehingga pemerintah terjaga marwah dan wibawa di depan rakyat sesuai amat pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi,air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai negara dan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.Kita tentu terus mendorong investasi hilirisasi di negeri yang kaya raya ini sehingga sumber daya alam yg melimpah bisa bernilai guna bagi kita semua tetapi pada saat yang sama seharusnya pemerintah sebagai pemegang amanah memperhatikan keterlibatan masyarakat dalam setiap kegiatan, dalam hal ini pengusaha daerah dan umkm serta BUMDES diberikan porsi yang cukup sehingga dampak investasi bisa dirasakan masyarakat. Persoalan tenaga kerja asing dan lokal harus adil dan bijak misalnya pekerja kasar yang WNA di seyogya bisa dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : Aisyah |
Sumber | : Direktur Eksekutif PUSKAPU |
Halaman : 1 2