Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Gibran direspon Sekjen Gerakan Muda Prabowo Gibran

Senin, 8 Januari 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Koordinator Nasional Gerakan Muda Prabowo Gibran (Sekjen GEMA PAGI), Afan Ari Kartika memberikan tanggapan terhadap putusan Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu ketika car free day pada 3 Desember 2023 lalu.

Afan menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Afan, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Sedangkan, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1/2024), Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan pembagian susu oleh Gibran melanggar “hukum lainnya”, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Afan juga menilai bahwa Bawaslu Jakarta Pusat telah bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, serta melampaui tugas dan kewenangannya.

Selanjutnya, Afan yang juga Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP PERMAHI) itu menyoroti sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub No.12 Tahun 2016. Pada pasal 7 ayat (1), dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Fikram
Sumber :

Berita Terkait

Afriansyah Noor Tegas: Pelanggaran Sertifikasi Halal Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Diskusi Transmigrasi Patriot dengan PTN Terkemuka, Wamen Viva Yoga: Bangun Semangat Wirausaha Mahasiswa untuk Majukan Daerah Transmigrasi
Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Tak Ada Matahari Kembar di Republik Indonesia
Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada
Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti
Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional
Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman
Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 08:12 WIB

Bupati Sragen Mendukung Program Penurunan Angka Kemiskinan di Wilayah Basis Pemerintahan

Selasa, 22 April 2025 - 10:02 WIB

Geliatkan Pariwisata, Bupati Sragen Undang Investasi Masuk

Senin, 21 April 2025 - 13:10 WIB

Bupati Sragen Pimpin Upacara Hari Kartini dan Serukan Semangat Emansipasi

Senin, 21 April 2025 - 12:56 WIB

Bupati Sragen Paparkan Program Pembebasan PBB dan Sekolah Rakyat dalam Halalbihalal KAHMI

Minggu, 20 April 2025 - 20:44 WIB

Bupati Sragen Resmikan Pengurus Baru DPD LDII Periode 2024–2029

Minggu, 20 April 2025 - 20:34 WIB

Bupati Sigit Pamungkas Dorong Kebangkitan Ekonomi Malam Lewat Night Market Langen Bogan di Sragen

Jumat, 18 April 2025 - 13:36 WIB

Bupati Sragen Apresiasi Peran Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) dalam Pembangunan Daerah Sragen

Kamis, 17 April 2025 - 09:44 WIB

Bupati Sragen Apresiasi Berdirinya KB dan TK Nur Aqila sebagai Wadah Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru