DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Koordinator Nasional Gerakan Muda Prabowo Gibran (Sekjen GEMA PAGI), Afan Ari Kartika memberikan tanggapan terhadap putusan Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu ketika car free day pada 3 Desember 2023 lalu.
Afan menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Afan, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Sedangkan, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1/2024), Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan pembagian susu oleh Gibran melanggar “hukum lainnya”, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Afan juga menilai bahwa Bawaslu Jakarta Pusat telah bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, serta melampaui tugas dan kewenangannya.
Selanjutnya, Afan yang juga Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP PERMAHI) itu menyoroti sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub No.12 Tahun 2016. Pada pasal 7 ayat (1), dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Penulis | : Delvi |
Editor | : Fikram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya