Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Gibran direspon Sekjen Gerakan Muda Prabowo Gibran

Senin, 8 Januari 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari dua ayat itu sudah jelas bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub No.12 Tahun 2016. Bahkan dalam aturan tersebut juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.

Berikutnya, pada pasal 13 juga hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut. Setelah itu, disebutkan pula bahwa Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama HBKB.

Baca Juga :  Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK

Menurut Afan, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub tersebut lebih bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga, kami dari relawan Prabowo Gibran berpendapat agar Bawaslu Jakarta Pusat lebih bijak dan profesional dalam melihat serta menyikapi apalagi sampai menyimpulkan tentang ada atau tidaknya pelanggaran pidana pemilu. Kalaupun kegiatan bagi-bagi susu tersebut dianggap sebagai pelanggaran dalam car free day, maka itu bukan kewenangan dari Bawaslu Jakarta Pusat,” imbuh Afan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Fikram
Sumber :

Berita Terkait

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan
Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes
Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian
Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan
Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?
Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi
Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta
Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Senin, 3 Februari 2025 - 18:38 WIB

Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari Untuk Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB