Putusan MA Terkait Korupsi Rp39,5 Miliar: Apresiasi dan Efek Jera

Jumat, 5 Januari 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID MEDAN | Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas keputusannya yang mengubah vonis terdakwa kasus korupsi senilai Rp39,5 miliar. Muslim Muis SH dari PUSHPA Sumut menyambut baik langkah MA yang memberikan hukuman lebih berat terhadap terdakwa.

Menurut Muslim Muis, putusan MA menunjukkan keseriusan pemerintah, khususnya MA, dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Ia menyebut bahwa perubahan vonis terhadap Mujianto dan Notaris Elviera menjadi contoh bagi potensi pelaku korupsi, serta mengapresiasi integritas tinggi MA dalam menangani perkara korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hukuman yang diberikan dapat menjadi efek jera, baik bagi terdakwa maupun potensi pelaku korupsi lainnya. Ini merupakan contoh baik dan langkah tegas yang patut diapresiasi,” ujar Muslim Muis dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga :  PT. Kerdit Plus Ternate Takut Hadir Dalam Mediasi Di Disnaker Kota Ternate

Muslim Muis mengungkapkan, ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan Mujianto divonis bebas. Namun, MA menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.

Begitu juga dengan Notaris Elviera yang dihukum 1 tahun 6 bulan di tingkat PN Medan dan 2 tahun di tingkat Pengadilan Tinggi Medan, sedangkan ditingkat MA dihukum 8 tahun penjara.

“Ini bisa menjadi contoh yang baik. Jadi, mafia-mafia tanah itu takut untuk melakukan perbuatan seperti ini lagi, karena ada hukum yang tegas dan adil,” ucapnya.

Sebelumnya, di tingkat PN Medan Konglomerat asal Medan itu divonis bebas. Tak terima dengan vonis bebas hakim, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Alhasil, Mujianto alias Anam divonis 9 tahun penjara.

Sedangkan Notaris Elviera divonis ringan oleh hakim PN Medan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa pun mengajukan banding, dan PT Medan mengubah vonis PN Medan itu menjadi 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Bupati Safitri Malik Berikan Insentif Kepada Tokoh Agama dan Adat Bursel

Masih tidak terima dengan vonis PT Medan yang dianggap jauh berbeda dari tuntutan 6 tahun penjara, jaksapun melanjutkan upaya hukum ke MA. Alhasil, MA menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Lima Kasus Kejahatan Berhasil di Ungkap Sat Reskrim Humbahas ini Daftarnya

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir
Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas
Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB